• Home
  • Rabu, 21 November 2012

    Badan Hukum dan Perorangan

    PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN PERORANGAN

    A.                PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI LUAS

    Perkumpulan yang dikenal secara luas antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, koperasi dan perseroan terbatas. Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum sudah diuraikan secara panjang lebar dalam bab sebelumnya. Sebagaimana telah diketahui bahwa salah satu syarat badan hukum adalah anggaran dasarnya memperoleh pengesahan dari Pemerintah. Sedangkan anggaran dasar perkumpulan tidak berbadan hukum tidak memperoleh pengesahan dari Pemerintah.

    Selanjutnya dalam bab ini hanya akan dibahas mengenai perkumpulan yang tidak berbadan hukum antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer.  Macam-macam bentuk perkumpulan tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
    1.        kepentingan bersama;
    2.        kehendak bersama;
    3.        tujuan bersama; dan
    4.        kerja sama.

    Macam-macam bentuk perkumpulan yang dikenal dalam praktek adalah kelompok, perhimpunan, perserikatan, ikatan, kepanitiaan, asosiasi, persatuan dan sebagainya.

    Pada umumnya macam-macam perkumpulan tersebut tidak bertujuan mencari laba, didirikan hanya untuk sementara waktu dan tidak diumumkan/diberitahukan kepada pihak ketiga mengenai pendiriannya.

    Selain perkumpulan tersebut di atas dikenal pula adanya permitraaan dan kemitraan. Permitraan adalah padanan kata dari “partnership”  dimana hubungan para pihak adalah setara. Permitraan yang dikenal di Indonesia adalah persekutuan (Maatschap), persekutuan firma (Vennootschap Onder Firma) dan persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap). Sedangkan Kemitraan berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pada dasarnya merupakan kerjasama usaha atau hubungan antara pihak-pihak yang tidak setara atau berbeda. Jadi, kemitraan bukanlah suatu bentuk usaha.

    Perkumpulan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan.

    Akta Pendirian adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dalam bentuk otentik, dikemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana perkumpulan tersebut berkedudukan.

    Para pengurus, apabila tidak diatur lain dalam anggaran dasarnya, berwenang bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan dengan pihak ketiga dan sebaliknya serta mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan. Para pengurus harus dapat menunjukkan bahwa diri mereka berwenang bertindak atas nama perkumpulan. 

    Apabila dalam anggaran dasar tidak terdapat ketentuan mengenai kepengurusan perkumpulan maka tidak seorangpun anggota perkumpulan yang berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan tersebut memberi manfaat bagi perkumpulan.

    Dalam hal perkumpulan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh pengurus perkumpulan sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. 
     
    Namun dalam hal tidak ada pengaturan dalam anggaran dasar maka tindakan tersebut diwakili oleh seluruh anggota baik langsung maupun malalui kuasa.

    Dalam hal perkumpulan sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan maka tindakan tersebut diwakili oleh pengurus sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Selain itu Akta Pendirian/Anggaran Dasar dapat mengatur apakah diperlukan persetujuan dari para anggota atau organ perkumpulan  lainnya. Dalam hal perkumpulan memperoleh kredit, para anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan perkumpulan. Utang-utang dilunasi dari hasil penjualan barang-barang perkumpulan. Dengan adanya ketentuan ini maka bagi bank agar hendaknya tidak memberikan kredit kepada perkumpulan.

    DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM
    b.        Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
    c.         Penunjukan pengurus atau pihak yang berwenang mewakili perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
    d.        Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
    e.        Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    f.          Kartu identitas pendiri atau pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
    g.        Izin lainnya yang sesuai dengan jenis usaha kegiatannya.

    B.         PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT

     B.1.    PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)

    PENGERTIAN
              Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.  Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena:
    a.      tidak ada ketentuan  tentang besarnya modal minimal;
    b.      selain berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan;
    c.      bidang usahanya tidak dibatasi;
    d.      tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga.

    Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah:
    a.      “bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan;
    b.      cara kerja;
    c.      pembagian keuntungan;
    d.      tujuan kerjasama;
    e.      waktu atau lamanya perjanjian.

    Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan.
     DASAR HUKUM
              Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
    PENDIRIAN
              Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan dibuat dengan lisan namun pada umumnya perjanjian pendirian persekutuan dibuat secara tertulis.
    ORGAN PERSEKUTUAN
              Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama berjalannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum. Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kekuasaannya dicabut.

    KEWENANGAN BERTINDAK
              Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk tersebut berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu walaupun tidak disetujui oleh beberapa atau semua mitra asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi, pengurus dapat bertindak atas nama mitra dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkannya. Apabila pengurus yang ditunjuk ada, mitra yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama mitra dan tidak bisa mengikat para mitra lainnya terhadap pihak ketiga.

              Apabila  tidak ada pengaturan-pengaturan khusus mengenai kepengurusan, Pasal 1639 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap mitra dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa untuk bertindak atas nama persekutuan dan atas nama mereka. Jadi, sepanjang tidak dibatasi secara tegas dengan perjanjian permitraan, setiap mitra berhak bertindak atas nama permitraan dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap mitra. Akan tetapi sekutu yang lainnya yang tidak setuju, mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas perbuatan kepengurusan yang dikhawatirkan dapat mendatangkan kerugian bagi persekutuan.

    TINDAKAN PERSEKUTUAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK

    Persekutuan Sebagai Nasabah
    Dalam hal persekutuan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh pengurus persekutuan. Apabila persekutuan tidak mempunyai pengurus maka setiap mitra berhak bertindak atas nama persekutuan dengan syarat tidak ada keberatan dari mitra lainnya.

    Persekutuan Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
    Bank yang mengadakan perjanjian kredit dengan mitra persekutuan tidak dapat mengandalkan pada mitra tersebut untuk mengikat persekutuan secara keseluruhan atau mitra lain secara perorangan. Ketiadaan kuasa khusus atau persetujuan dari mitra lainnya hanya mengikat mitra yang bertindak atau bertanggung jawab terhadap perikatan secara pribadi. Bank harus meminta kepada mitra yang bertindak, surat kuasa atau persetujuan dari mitra lainnya agar dapat mengikat persekutuan secara keseluruhan.
    Mitra persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada perikatan-perikatan yang telah dibuatnya sendiri, kecuali bila sekutu yang bersangkutan telah mendapat kuasa dari sekutu-sekutu lainnya atau keuntungan dari adanya perikatan tersebut telah dinikmati oleh persekutuan.
          
    B.2.    PERSEKUTUAN FIRMA (“FIRMA” atau “FA”)

                PENGERTIAN
    Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.  Kata “Firma” berarti nama bersama, yaitu nama orang (biasanya nama pendiri) yang dipergunakan menjadi nama perseroan.  Setiap pendiri memilih nama perseroan asal tidak nyata‑nyata dengan sengaja menyamai atau hampir menyamai nama perusahaan lain dengan itikad buruk. 

    Dengan demikian terdapat 3 kekhususan Firma, yakni:
    a.        menjalankan perusahaan;
    b.        dengan nama bersama;
    c.         pertanggungan jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.

    Suatu Persekutuan Perdata baru dapat dikatakan sebagai suatu Firma apabila telah memenuhi ketiga unsur tambahan tersebut.
    DASAR HUKUM
    Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang‑undang Hukum Dagang (“KUHD”).
    PENDIRIAN
    Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Adapun sanksi bila tidak didaftarkan dan diumumkan, adalah pihak ketiga dapat menganggap bahwa semua persero berwenang bertindak untuk dan atas nama Firma, dan Firma dianggap menjalankan usaha­ dalam segala bidang dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam praktek sehari‑hari pendirian Firma adalah dengan akta otentik. Ketiadaan akta otentik tidak boleh digunakan untuk merugikan pihak ketiga. Untuk dapat memulai usahanya Firma harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
    ORGAN FIRMA
    Organ dari suatu Firma terdiri dari para sekutu, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ditunjuk dan diangkat diantara mereka sebagai Pengurus. Apabila terdapat pengurus maka hal tersebut dapat diketahui dari akta pendiriannya atau akta tersendiri yang harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara untuk kepentingan pihak ketiga.

            KEWENANGAN BERTINDAK
    Pada dasarnya dalam menjalankan perusahaan, tiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma kecuali bila sekutu tersebut dikecualikan dan tidak diberi wewenang tersebut. Dengan demikian sekutu yang melanggar pembatasan wewenang itu bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga dan terhadap Firma.

    Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap pihak ketiga dalam Akta Pendirian dan/atau perubahannya dapat diadakan pembatasan‑pembatasan kewenangan sekutu-sekutu tersebut.  Para sekutu lain terikat oleh perbuatan Pesero yang melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Jadi tiap‑tiap sekutu dianggap telah memberikan kuasa umum kepada sekutu lainnya untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Firma.

    TINDAKAN FIRMA BERHUBUNGAN DENGAN BANK

    Firma Sebagai Nasabah
              Dalam hal Firma membuka rekening, maka tindakan tersebut cukup diwakili oleh salah seorang sekutu sebagai pengurus, kecuali ditentukan lain dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang berkenaan dengan kewenangan bertindak pengurusnya.

    Firma Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
    Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Persekutuan Perdata sebagaimana tersebut di atas, pada umumnya dalam hal Firma sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar apakah diperlukan persetujuan dari Pesero atau pengurus lainnya.
     
    DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  FIRMA
    a.      Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
    b.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
    c.      Nomor Pokok Wajib Pajak Firma dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    d.      Kartu identitas pendiri atau pengurus Firma.
    e.      Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Firma.

    B.3.    PERSEKUTUAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (“CV”)

                PENGERTIAN
              CV adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan.
     DASAR HUKUM
    Pasal 19, 20 dan 21 KUHD.
    PENDIRIAN
    Sama dengan pendirian Firma, pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Akta Pendirian harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Untuk dapat memulai usahanya CV harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
    ORGAN CV
    CV mempunyai dua macam sekutu yakni sekutu kerja/pengurus dan sekutu komanditer.  Adapun perbedaan kedua sekutu tersebut dalah sebagai berikut:

    a.        sekutu komanditer

    (i)      wajib menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang berupa uang, barang atau tenaga dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan;
    (ii)      tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukan (inbreng) yang telah disanggupi untuk disetor atau yang telah disetor;
    (iii) tidak boleh mencampuri tugas sekutu kerja yaitu pengurusan persekutuan. Bila larangan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

    b.   sekutu kerja/pengurus
    (i)     berhak menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang telah disetor;
    (ii)   bertugas mengurus persekutuan;
    (iii)    bertanggung jawab secara pribadi dan untuk keseluruhan;
    (iv)  bila ada beberapa sekutu kerja, maka biasanya ditetapkan tugas dan wewenang masing‑masing termasuk dalam hal larangan untuk bertindak keluar persekutuan.

    KEWENANGAN BERTINDAK
    Yang berwenang bertindak di luar dan di dalam pengadilan adalah sekutu kerja yang sekaligus bertanggung jawab keluar, sedangkan tanggung jawab sekutu komanditer hanya kedalam.

    Pihak ketiga tidak dapat langsung menuntut kepada sekutu komanditer, karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah sekutu kerja dan bagi pihak ketiga hanya ada sekutu kerja.

    Sekutu komanditer menanggung kerugian tidak melebihi jumlah pemasukan (inbreng)nya, sedangkan sekutu kerja bertanggung jawab secara pribadi dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
    Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan CV walaupun berdasarkan Surat Kuasa.  Bila dilanggar, maka berlaku sanksi Pasal 21 KUHD, yaitu tanggung jawabnya sama dengan sekutu kerja.
       TINDAKAN CV BERHUBUNGAN DENGAN BANK

    CV Sebagai Nasabah
    Dalam hal CV membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh sekutu kerja.

    CV Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
    Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada persekutuan perdata sebagaimana tersebut di atas, dalam hal Persekutuan Perdata sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV apakah diperlukan persetujuan dari sekutu lainnya.

    DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  CV
    a.      Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
    b.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
    c.      Nomor Pokok Wajib Pajak CV dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    d.      Kartu identitas pendiri atau pengurus CV.
    e.      Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha CV.

    C.        PERUSAHAAN PERORANGAN

                PENGERTIAN
    Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan pokok Perusahaan Perseorangan dengan persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Pada persekutuan jumlah pengusaha adalah 2 orang atau lebih. Apabila dalam Perusahaan Perseorangan tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha yang mempunyai suatu hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Salah satu bentuk Perusahaan Perorangan adalah Perusahaan Dagang.
    DASAR HUKUM
    Perusahaan Perseorangan tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas dalam KUHD.
    PENDIRIAN
    Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang didirikan atas dasar kehendak seorang pengusaha. Belum ada prosedur yang resmi dalam pendiriannya. Dalam praktek, prosedur pendirian yang berlaku apabila seseorang mendirikan  Perusahaan Dagang maka orang tersebut mengajukan permohonan surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang atau izin lainnya yang diperlukan.

    Disamping itu pemilik bila perlu membuat Akta Pendirian perusahaan dihadapan Notaris. Akta Pendirian Perusahaan Dagang adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dibuat dibawah tangan, kemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Dagang tersebut berkedudukan dan tidak perlu pula diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     ORGAN PERUSAHAAN DAGANG
    Pada umumnya tidak dikenal organ‑organ dalam bentuk usaha Perusahaan Dagang  karena pada hakekatnya segala tindakan dan kewenangan Perusahaan Dagang berada dalam penguasaan pemiliknya.
    KEWENANGAN BERTINDAK
    Kewenangan bertindak sepenuhnya berada pada pemiliknya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Akta Pendirian Perusahaan Dagang yang bersangkutan (apabila ada). Pemilik dimungkinkan untuk memberikan suatu kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu.

    TINDAKAN PERUSAHAAN DAGANG BERHUBUNGAN DENGAN BANK
    Perusahaan Dagang Sebagai Nasabah
    Dalam hal Perusahaan Dagang membuka rekening, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung dengan Anggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang/Usaha Dagang memiliki Anggaran Dasar.

    Perusahaan Dagang Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
    Dalam hal Perusahaan Dagang sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang memiliki Anggaran Dasar.

    Persetujuan istri/suami diperlukan dengan mengingat pertanggung jawaban meliputi harta pribadi dalam rangka melaksanakan suatu tindakan  hukum (meminjam/memberikan jaminan pribadi).

    DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  PERUSAHAAN DAGANG
    1.      Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
    2.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
    3.      Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Dagang dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    4.      Kartu identitas pemilik Perusahaan Dagang.
    5.      Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Dagang.


    DAFTAR PUSTAKA

    Buku
    1.             Purwosutjipto, H.M.N., S.H., 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia II: Bentuk-bentuk Perusahaan, Cetakan ke-9, Djambatan, Jakarta.
    2.             Rai Widjaya, I.G., S.H., M.A., 2000, Hukum Perusahaan dan  Undang Undang dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang di Bidang Usaha, Cetakan ke-I, Kesaint Blanc, Jakarta
    3.             Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,  Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
    4.             Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, ke-19, Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

    0 komentar: