• Home
  • Selasa, 20 November 2012

    Hukum Pengikatan Perjanjian Kredit

    Kekuatan Hukum Pengikatan Perjanjian Kredit dengan Akta di Bawah Tangan
    Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara debitur dan kreditur dilakukan di bawah tangan (tidak notarial), apakah memiliki kekuatan hukum? Dan sebaiknya mana yang harus dilakukan oleh bank dalam pengikatan kredit, apakah notarial atau un-notarial? Terima kasih.  

    1. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), para pihak dalam membuat kontrak bebas untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya. Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
    Meskipun demikian, adanya asas kebebasan berkontrak tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata. Syarat sah perjanjian dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1320 – Pasal 1337 KUHPerdata. Lebih jauh dapat di simak dalam artikel Hukum Perjanjian.
    Irma Devita dalam artikel berjudul Perbedaan Akta Otentik dengan Surat di Bawah Tangan yang dimuat di irmadevita.com, menulis bahwa akta di bawah tangan memiliki ciri dan kekhasan tersendiri, berupa:
    1.      Bentuknya yang bebas
    2.      Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum
    3.      Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
    4.      Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan dua orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
    Dengan demikian, selama para pihak melakukan suatu perbuatan hukum untuk melakukan perjanjian kredit di bawah tangan, maka perjanjian kredit tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
    2.      Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan ada dua macam/golongan akta notaris, yaitu:
    1.      Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat);
    Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notaris suatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
    2.      Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij).
    Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.
    Mengenai kekuatan sebuah akta otentik, menurut Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam buku “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek”, akta otentik mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan, yakni:
    a)     kekuatan pembuktian formil, membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang tertulis dalam akta tersebut;
    b)     kekuatan pembuktian materiil, membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
    c)     Kekuatan mengikat, membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal yang tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
    Peranan akta otentik dalam pemberian kredit di bank sangat penting, karena mempunyai daya pembuktian kepada pihak ketiga, yang tidak dipunyai oleh akta di bawah tangan. Sedangkan akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta di bawah tangan dapat mengingkari keaslian tanda tangan itu.
    Pada sisi lain, menurut Hilman Tisnawan, analis hukum senior Bank Indonesia, artikel berjudul “Akta Otentik Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit” yang dimuat dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 8, Nomor 1, Januari 2010 (hal. 31-35), dalam praktik di perbankan, penggunaan akta di bawah tangan lazim digunakan terutama untuk pemberian kredit yang nilai nominalnya relatif kecil.
    Dasar hukum:
    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek,Staatsblad 1847 No. 23)

    0 komentar: