Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang
A. PERJANJIAN KREDIT
A.1. Pengertian Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur
dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang
piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang
diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang
telah disepakati oleh para pihak.
Dalam Buku III KUH Perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus
mengatur perihal Perjanjian Kredit. Namun dengan berdasarkan asas
kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari
perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,
ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan
ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak
detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya
sebagai undang-undang.
A.2. Jenis Perjanjian Kredit
Dilihat dari pembuatannya, suatu perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi:
- Perjanjian Kredit Di bawah tangan, yaitu perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit tersebut tanpa melibatkan pihak pejabat yang berwenang/Notaris.
Perjanjian Kredit Di bawah tangan ini terdiri dari:
- Perjanjian Kredit Di bawah tangan biasa;
- Perjanjian Kredit Di bawah tangan yang dicatatkan di Kantor Notaris (Waarmerking);
- Perjanjian Kredit Di bawah tangan yang ditandatangani di hadapan Notaris namun bukan merupakan akta notarial (legalisasi).
- Perjanjian Kredit Notariil yaitu perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan Notaris.
Perjanjian Notariil merupakan akta yang bersifat otentik (dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang/Notaris)
Uraian mengenai bentuk perjanjian di bawah tangan atau otentik telah
dibahas dengan lebih terperinci dalam butir C BAB III di muka.
A.3. Struktur Perjanjian Kredit
Suatu perjanjian kredit pada umumnya terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut:
- Kepala/Judul
- Komparisi
Komparisi adalah bagian dari perjanjian kredit yang memuat keterangan identitas para pihak.
- Premis
Premis merupakan bagian dari akta yang berisi uraian yang memuat
alasan-alasan atau dasar pertimbangan para pihak dalam membuat
perjanjian kredit. Dalam premis dimuat hal-hal atau pokok-pokok pikiran
yang merupakan konstalasi fakta-fakta secara singkat dan yang
menggerakkan para pihak untuk mengadakan perjanjian kredit.
- Batang Tubuh
Batang tubuh berisikan hal-hal yang disetujui oleh para pihak, berupa
klausula-klausula, baik klausula hukum maupun klausula komersial yang
berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit.
- Kolom Tanda tangan (Signature Page)
Kolom tanda tangan berisikan tanda tangan para pihak pembuat perjanjian.
A.4. Isi Perjanjian Kredit
Pada umumnya isi klausula yang tercantum dalam perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
- Klausula Hukum (Legal Clauses)
Klausula Hukum adalah klausula yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum yang biasanya berlaku untuk pemberian fasilitas kredit. Termasuk
dalam klausula ini antara lain seperti klausula perlindungan Bank,
Debet Rekening, Condition Precedent, Pernyataan daan Jaminan
(Representation and Warranties), Covenant dan lain-lain.
- Klausula Komersial (Commercial Clauses)
Klausula Komersial adalah klausula yang berkaitan dengan aspek
komersial dalam pemberian fasilitas kredit, seperti jenis fasilitas
kredit, jumlah fasilitas kredit, jangka waktu kredit, ketentuan
pembayaran besarnya angsuran, ketentuan tentang denda dan bunga,
asuransi, dan lain-lain.
Klausula-Klausula Perjanjian Kredit
Dalam praktek, bentuk dan materi Perjanjian Kredit tidak selalu sama,
disesuaikan dengan jenis fasilitas yang diberikan. Namun demikian
dalam suatu perjanjian kredit pada umumnya berisi klausula-klausula
sebagai berikut:
Klausula Fasilitas Kredit
Ketentuan–ketentuan yang berkaitan fasilitas kredit umumnya terdiri dari:
- Jenis, jumlah, dan jangka waktu fasilitas.
- Perubahan mata uang pinjaman (klausula ini digunakan terutama untuk pinjaman non-Rupiah).
- Penarikan fasilitas kredit, jangka waktu penarikan, cara penarikan, bukti penarikan.
- Pembuktian hutang antara lain berupa Promes/CAR/atau PK tersebut.
- Cara Pembayaran kembali (installment atau langsung)
- Pembayaran kembali lebih cepat/awal (Voluntary or Mandatory)
- Bunga.
- Komisi dan Fee.
- Bunga denda (apabila terjadi keterlambatan pembayaran).
- Pembukuan (lokasi dimana Bank akan membukukan pinjaman tersebut).
Klausula Kuasa Mendebet Rekening
Klausula ini dicantumkan sebagai dasar dari hak Bank untuk melakukan pendebetan dari rekening-rekening Debitur yang ada di Bank.
Klausula Penggunaan Fasilitas Kredit
Tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Debitur.
Klausula Syarat Penarikan Pinjaman (Drawdown Condition)
a. Sebelum penandatanganan perjanjian kredit dan sebelum suatu kredit
dapat dicairkan Debitur biasanya disyaratkan untuk menyerahkan beberapa
dokumen –dokumen atau data yang dianggap penting oleh Bank antara lain:
- Dokumen-dokumen perusahaan/Identitas Debitur.
- Asli surat kuasa.
- Salinan surat izin usaha perdagangan dan/atau surat-surat izin lainnya.
- Asli bukti-bukti hak kepemilikan atas Jaminan
- Invoice/Daftar tagihan-tagihan/dokumen lain yang sejenis yang mencantumkan ketentuan bahwa pembayaran melalui rekening Debitur yang ada di Bank.
- Semua Perjanjian Jaminan telah ditanda tangani dan dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank.
b. Debitur tidak sedang dalam keadaan lalai berdasarkan
ketentuan-ketentuan yangtermaktub dalam Perjanjian ini atau berdasarkan
sebab lain sesuai pertimbangan baik Bank.
Klausula Pernyataan Debitur (Representations and Warranties)
Klausula ini berisikan pernytaan-pernyatan dari Debitur mengenai:
Kewenangan bertindak, Kekuatan Perjanjian, Tidak ada tuntutan/sengketa
dari pihak ketiga terutama yang dapat berakibat secara materiil,
kebenaran data-data yang diberikan oleh Debitur termasuk diantaranya
Laporan Keuangan, keabsahan Debitur untuk menjalankan usaha yang
dibuktikan dengan perijinan dari lembaga-lembaga yang berwenang, Tidak
adanya tunggakan Pajak yang harus dibayar, serta Debitur tidak dalam
keadaan pailit atau digugat pailit oleh Pihak ketiga.
Klausula Affirmative Covenant
Dalam pelaksanaan pemberian kredit Bank harus memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh Debitur (Affirmative Covenant)
selama dalam masa pemberian kredit. Ada beberapa covenant standard yang
biasanya wajib dicantumkan dalam perjanjian kredit antara lain adalah:
- Menggunakan Fasilitas Kredit seperti yang dipersyaratkan;
- Mengasuransikan seluruh barang-barang yang dijadikan jaminan/agunan Fasilitas Kredit;
- Memberikan ijin kepada Bank atau petugas-petugas yang diberi kuasa oleh Bank untuk: (a) melakukan pemeriksaan (audit) terhadap buku-buku, catatan-catatan dan administrasi Debitur serta memeriksa keadaan barang-barang jaminan, dan (b) melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang digunakan Debitur;
- Memberikan segala informasi/keterangan/data-data (seperti, namun tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur): (a) segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha Debitur, (b) bilamana terjadi keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur, setiap waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Bank;
- Menyerahkan data yang diminta oleh Bank dalam rangka pengawasan pemberian kredit yaitu, antara lain namun tidak terbatas pada Laporan keuangan, laporan inventory, daftar tagihan dan lain-lain.
Selain covenant di atas, dapat pula ditambahkan affirmative covenant lain yang disesuaikan dengan struktur dari fasilitas kredit yang diberikan.
Klausula Negative Covenant
Pelaksanaan pemberian kredit Bank harus memberikan batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh Debitur (Negative Covenant)
selama dalam masa pemberian kredit. Pelarangan/pembatasan tersebut
dilakukan dalam rangka memperkuat posisi Bank selaku Pemberi pinjaman.
Adapun covenant baku yang wajib dimasukkan dalam perjanjian kredit antara lain adalah:
- Pelarangan untuk menjual /menyewakan asset;
- Tidak menjaminkan asset pada pihak lain;
- Pelarangan untuk menerima pinjaman lain;
- Pelarangan untuk menjadi Penjamin/Penanggung, kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha;
- Pelarangan untuk memberikan pinjaman;
- Pelarangan untuk mengumumkan dan membagikan deviden saham Debitur;
- Pelarangan untuk melakukan merger atau akuisisi;
- Pelarangan untuk membayar atau membayar kembali pinjaman pemegang saham;
- Pelarangan untuk merubah sifat dan kegiatan usaha Debitur seperti yang sedang dijalankan dewasa ini;
- Pelarangan untuk mengubah susunan pengurus (Direksi dan Komisaris), susunan para pemegang saham, dan nilai saham.
Selain covenant di atas, dapat pula ditambahkan negative covenant lain yang disesuaikan dengan struktur dari fasilitas kredit yang diberikan.
Klausula Perlindungan Terhadap Penghasilan Bank
Selama masa pemberian kredit, Bank selaku kreditur wajib
memperhatikan kemungkinan-kemungkinan timbulnya biaya-biaya yang harus
dibayar berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Debitur akan
dibebankan biaya–biaya tersebut dan dengan adanya klausula ini maka
Debitur menyadari bawah setiap biaya yang timbul harus dibayar atau
ditanggung apabila ternyata Bank terpaksa melakukan pembayaran terlebih
dahulu maka Debitur akan menggantinya dalam waktu secepatnya.
Adapun biaya-biaya yang biasanya timbul adalah:
- Biaya pihak ketiga
- Biaya yang diwajibkan oleh Undang-undang
Klausula Jaminan
Untuk menjamin pembayaran dari pinjaman yang diberikan, Debitur
diminta untuk menyerahkan jaminan kepada Bank dimana jaminan tersebut
akan diikat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk Nasabah yang mendapatkan beberapa fasilitas (pinjaman tidak
dalam satu perjanjian) dimana masing masing fasilitas dijamin oleh
jaminan yang berbeda sebaiknya dicantumkan pula ketentuan mengenai Cross Collateral. Penggunaan klausula cross collateral memberikan keuntungan tambahan dimana jaminan-jaminan yang ada.
Klausula Kompensasi
Pasal mengenai Kompensasi ini diatur berkaitan dengan adanya pasal
1425 sampai dengan 1429 KUH Perdata mengenai kompensasi hutang.
Klausula Kompensasi ini berisikan persetujuan dari Debitur untuk
melepaskan hak-haknya yang diatur dalam pasal tersebut, sehingga Debitur
tidak dapat mengkompensasikan piutang piutang dagang yang ia miliki
kepada Bank (bila ada) dengan hutangnya kepada Bank.
Pengalihan Hak
Maksud dari pencantuman klausula pengalihan hak ini Debitur telah
memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengalihkan pinjaman kepada
Pihak ketiga dengan tanpa merubah kondisi yang telah disetujui
sebelumnya. Sedangkan Debitur tidak dapat mengalihkan pinjamannya kepada
pihak lain tanpa adanya persetujuan dari Bank.
Klausula Kelalaian
Klausula ini mencantumkan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan Debitur dalam keadaan lalai atau dalam keadaan defalut sehingga
seluruh kewajiban Debitur menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan
kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, tanpa perlu adanya
surat teguran juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu
apabila terjadi salah satu kejadian di bawah ini:
- Payment Default / lalai membayar kembali kewajibannya;
- Pelanggaran atas ketentuan Perjanjian;
- Memberikan informasi yang tidak benar;
- Keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur mundur sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi;
- Debitur dinyatakan dalam keadaan pailit atau meminta penundaan pembayaran hutang (“surseance van betaling“);
- Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar;
- Asset Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib dan dianggap menjadi berkurang sehingga dapat membahayakan Pengembalian Kredit;
- Jaminan disita oleh instansi yang berwenang, atau rusak atau musnah karena sebab apapun juga;
- Debitur atau Penjamin lalai terhadap perjanjian lain terutama perjanjian yang dapat meyebabkan Debitur wajib membayar jumlah tertentu;
- Bilamana tidak dapat diperoleh salah satu atau beberapa atau seluruh ijin, persetujuan atau wewenang, baru maupun perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwajib dan yang disyaratkan;
- Nilai asset/kekayaan milik Debitur menurut penilaian Bank menurun.
Tindakan-tindakan yang dapat diambil oleh Bank apabila Debitur melakukan kelalaian adalah:
- Menghentikan pemberian fasilitas kredit, apabila belum dicairkan;
- Meminta pengembalian kredit secara seketika berikut bunga dan jumlah uang lainnya yang terhutang.
- Melakukan eksekusi terhadap Jaminan apabila Debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman secara penuh.
Klausula Ketentuan Tambahan dan Penutup
Pada bagian terakhir dari perjanjian kredit diatur mengenai
ketentuan-ketentuan yang belum tertampung secara khusus di dalam
klausula-klausula baku dalam perjanjian kredit. Klausula ini dimaksudkan
untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang menyimpang
dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang telah tercetak di
dalam perjanjian kredit. Klausula ini antara lain adalah:
Pilihan Hukum (Choice Of Law)
Dalam klausula ini para pihak menentukan hukum tertentu yang akan
diterapkan apabila terjadi perbedaan penafsiran maupun apabila terdapat dispute (sengketa) di antara para pihak mengenai perjanjian.
Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa (Choice Of Forum)
Klausula ini dimaksudkan apabila terjadi dispute (sengketa)
maka Para Pihak telah setuju untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
melalui lembaga yang telah disepakati bersama. Pilihan lembaga (forum)
penyelesaian sengketa ini biasanya adalah Pengadilan atau Arbitrase,
khusus untuk Arbitrase harus ditegaskan dimana Arbitrase yang dimaksud.
Selain Pengadilan dan Arbitrase, telah berkembang pula wacana penggunaan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) hanya saja lembaga ini belum begitu dikenal di Indonesia dan keputusannya belum memiliki kekuatan hukum yang pasti.
A.5. Hal – Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Kredit
Dengan berlakunya Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”),
maka dalam isi perjanjian kredit harus pula memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam UUPK, seperti mengenai pencantuman klausula
baku. Dimana dalam pasal 18 ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa dalam
perjanjian kredit dilarang mencantumkan klausula baku, antara lain:
- menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
- menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
B. AKTA PENGAKUAN HUTANG
B.1. Pengertian
Akta Pengakuan Hutang adalah suatu akta yang berisi pengakuan hutang
sepihak, dimana Debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban
membayar kepada Kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap).
Sedangkan yang dimaksud dengan Grosse Akta Pengakuan
Hutang adalah salinan dari suatu Akta Pengakuan Hutang Notariil yang
diberikan kepada yang berkepentingan. Ia merupakan salinan dari suatu
minuta, yang tetap ada pada pejabat yang bersangkutan.
Suatu grosse akta yang pada bagian kepala aktanya dicantumkan
irah-irah; “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai
kekuatan mengikat dan mempunyai kekuatan eksekutorial, dimana apabila
pihak debitur wanprestasi, pihak kreditur dapat langsung memohon
eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui proses gugatan
perdata.
Mengenai grosse akta ini diatur dalam Pasal 224 Herzein Inlandsch Reglement (“HIR”). Berdasarkan Pasal 224 HIR di atas, suatu grosse akta harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Syarat Formil:
- Berbentuk Notariil;
- Memuat titel eksekutorial:
- Kepala akta dituliskan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
- Pada bagian akhir akta tersebut tercantum kalimat “Sebagai Grose pertama diberikan atas permintaan kreditur”.
- Syarat Materiil:
- Memuat rumusan pernyataan sepihak dari Debitur:
- pengakuan berhutang kepada kreditur
- pengakuan kewajiban membayar pada waktu yang ditentukan
- Tidak memuat ketentuan perjanjian jaminan;
- Jumlah hutang sudah pasti (fix loan),
hutang yang pasti meliputi hutang pokok + bunga (ganti rugi)
(vide Putusan MA No.3917K/Pdt/1986 tanggal 30 September 1988 dan Putusan No.1313K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987).
Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana
diatur dalam pasal 224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan
eksekutorial seperti halnya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap. Pihak Kreditur dapat langsung memohon eksekusi kepada
Ketua Pengadilan Negeri, tanpa pelalui proses gugatan perdata terhadap
harta kekayaan Debitur.
Namun apabila grosse akta tidak memenuhi ketentuan/syarat-syarat
sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka grosse akta tersebut cacat
yuridis, akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga
apabila Debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya maka Bank harus
mengajukan gugatan perdata biasa melalui pengadilan.
B.2. Hubungan Akta Pengakuan Hutang Dengan Perjanjian Kredit
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung No.133/154/86/Um-Tu/Pdt tanggal 18
Maret 1986 menyebutkan bahwa perjanjian kredit tidak dapat dibuat dalam
bentuk pengakuan hutang.
Akta pengakuan hutang haruslah murni, dibuat tersendiri dan tidak
boleh dimasukkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit. Apabila
suatu grosse akta pengakuan hutang dicampuradukkan dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian kredit, seperti
mengenai suku bunga, penalty (denda), pengakhiran jangka waktu
pinjaman dan sebagainya, maka dengan sendirinya melenyapkan kepastian
bentuk Grosse Akta Pengakuan Hutang sebagaimana disyaratkan oleh Pasal
224 HIR. Sehingga membuat grosse akta tersebut mengandung cacat yuridis
dan mengakibatkan tidak sah sebagai suatu grosse akta. Grosse akta
tersebut kehilangan executorial kracht dan menjadikannya sebagi grosse akta yang non-executable.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
- M. Harahap, Yahya SH., Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse akta Serta Putusan Pengadilan Dan Arbitrase Dan Standar Hukum Eksekusi, (Bandung; PT Citra Aditya Bakti, 1996).
- J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2, (Bandung, PT Citra Adutya Bakti, 1997).
- Undang-Undang No.14 tahun 1970 tanggal 1 Desember 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Surat Mahkamah Agung No. MA/PAN/213/X/80 tanggal 18 Oktober 1980
- Surat Mahkamah Agung No.133/154/86/Um-Tu/Pdt tanggal 18 Maret 1986 tentang Penegasan Pendapat Mahkamah Agung Mengenai Grosse Akta Pengakuan Hutang
Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen
0 komentar:
Posting Komentar