• Home
  • Tampilkan postingan dengan label Pengantar Kredit. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Pengantar Kredit. Tampilkan semua postingan

    Senin, 22 Juli 2013

    Fungsi dan Peran AO (Account Officer)

    Tulisan ini diilhami perdebatan tentang “financial hub” tulisannya Andjar. Wajar bagi suatu Bank, agar tumbuh dan berkembang, saat ini tak dapat hanya mengandalkan pada penerimaan interest margin. Walaupun Perbankan nasional di Indonesia 60% masih mengandalkan pendapatan dari hasil kredit, Bank saat ini perlu meningkatkan kualitas pelayanan, juga perbaikan IT, agar bisa memperoleh peningkatan pendapatan yang berasal dari fee. Sebetulnya pendapatan dari fee, akan meningkatkan sektor riil, jika fee yang diperoleh berasal dari transaksi devisa, yang berarti adanya peningkatan ekspor.
    Tulisan ini, akan membahas mengenai bagaimana peran Account Officer (AO) di bank untuk ikut membangun sektor riil di Indonesia. Bank mempunyai fungsi intermediary….mencari dana (giro, tabungan, deposito), kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman (kredit). Bagaimana jika terjadi missmatch, dana lebih banyak dari kredit yang disalurkan? Ukuran yang wajar, apabila 90% dari dana bisa disalurkan dalam bentuk kredit atau pinjaman. Disinilah peran Treasury Bank, agar uang yang ada tak menjadi idle, dan tetap menghasilkan.
    Account Officer(AO) adalah orang yang bertugas sejak mencari nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan Bank , menilai, mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan. Untuk mendapatkan seorang AO yang berkualitas, diperlukan pendidikan yang memadai dan jam terbang, agar bisa mengenali usaha yang layak dibiayai. Sebelumnya AO akan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya , dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut. Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.
    Banyak sekali dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlu pinjaman, tapi belum jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian seorang AO untuk melakukan probing, agar kebutuhan pinjaman memang sesuai dengan keperluan nasabah (ada unsur tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran).
    AO juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah kecil, tak jarang mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan atau pesanan, tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disini AO memandu nasabah agar dapat membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuan membayarnya. AO juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah perlunya melakukan probing, cek dan re cek), kemudian melakukan analisa. Selanjutnya AO akan mengusulkan dalam bentuk memorandum analisis kredit kepada atasannya…dan atasan akan meneruskan kedalam komite kredit (loan Comittee) untuk mendapat putusan, apa berupa persetujuan maupun penolakan.
    Hubungan AO dan nasabah dapat diibaratkan sebagai hubungan yang mirip dengan suami isteri. Jika AO memilih usaha yang tepat, maka usaha berjalan lancar, dan usaha akan meningkat/membesar, serta Bank tempat AO bekerja akan memperoleh laba. Namun jika usaha nasabah mengalami penurunan, sama seperti seorang isteri yang jatuh sakit, akan mempengaruhi kelangsungan hidup suami, karena suami akan sibuk mengupayakan penyembuhan. Demikian juga seorang AO, jika usaha nasabah turun, maka AO yang baik akan segera mengevaluasi apa yang menjadi penyebabnya, apakah persaingan yang ketat sehingga kalah bersaing di pemasaran. AO akan menjadi seperti seorang dokter, mendiagnosis penyebab sakitnya usaha nasabah dan berusaha menyembuhkan. Disini diperlukan kerjasama dari kedua belah pihak.
    Apabila portfolio nasabah yang dibina oleh AO semua dalam kondisi lancar, maka perusahaan akan memetik laba dari interest margin. Namun sebaliknya kegagalan pembinaan AO terhadap nasabahnya juga dapat menyebabkan pendapatan Bank menurun.
    Apa hubungannya dari sektor riil? Saya akan membuat ilustrasi, berdasarkan cerita sebenarnya. Seorang AO di Kantor Cabang XX membiayai usaha peternakan ayam petelur kecil-kecilan, kredit yang diberikan Rp 5 juta rupiah pada tahun 70 an. Pengusaha(sebut Qq) tersebut tidak memahami laporan keuangan, sehingga AO mengajarkan dan membuatkan laporan keuangan berdasarkan wawancara dan bukti-bukti pembukuan yang sangat sederhana. Usaha nasabah berkembang, dari peternakan ayam kecil-kecilan di daerah selatan Jakarta, dia membangun toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. Toko ini berkembang, menjadi mini market dan kemudian berkembang menjadi super market. Karena merasakan sulitnya mendapat sayuran segar untuk mengisi supermarketnya, maka Qq melakukan kerjasama dengan petani sayuran di Puncak …yang nantinya berkembang menjadi usaha khusus pengumpul sayuran. Saat ini, setelah berjalan di atas 30 tahun, usaha Qq telah meningkat pesat, jumlah pinjaman > Rp.50 miliar dan pekerjanya lebih dari 500 orang. Qq saat ini berperan sebagai komisaris, karena telah menunjuk Direktur yang memimpin perusahaan, yang awalnya juga mulai bekerja di perusahaan Qq sejak dari bawah.
    Ini adalah contoh hubungan antara AO dan pengusaha yang akhirnya sukses. Apabila AO di seluruh Indonesia bisa berperan seperti ini, mulai mengajarkan bagaimana agar Qq memahami laporan keuangan ( agar dia bisa mengontrol jalannya perusahaan), serta bagaimana tata cara melakukan ekspor (usaha Qq saat ini juga merambah ekspor asinan dari terong ke Jepang, serta makanan lain), maka kita akan memperoleh wirausaha handal yang juga akan menyerap banyak tenaga kerja.
    Jadi menggalakkan kemampuan AO agar berkualitas merupakan kebutuhan Bank, agar dapat menyalurkan pinjaman sesuai sasaran, serta di lihat dari sisi debitur (nasabah) pinjaman tadi dapat meningkatkan usahanya, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Pembinaan terhadap nasabah, dapat dimulai dari nasabah kecil, yang secara pasti akan meningkat kemampuan usahanya, dan juga meningkat jumlah pinjamannya, dan pada saat nasabah menjadi besar maka akan terjalin hubungan timbal balik yang positif antara Bank dan nasabah, serta diperoleh nasabah-nasabah yang loyal bagi Bank tersebut.
    Tak dapat dipungkiri, banyak pelajaran berharga yang diperoleh saat terjadi krisis ekonomi, Bank-Bank yang cepat recovery nya adalah Bank yang mempunyai nasabah potensial dan loyal. Kalaupun usaha nasabah mengalami kemunduran, maka nasabah tadi akan berusaha sekuat tenaga, dibantu oleh AO Bank untuk segera memperbaiki usahanya. Keberhasilan restrukturisasi/penyehatan usaha nasabah, faktor terpenting adalah kemauan atau itikad baik dari nasabah untuk menyelamatkan usahanya. Tanpa kemauan dan itikad baik nasabah, usaha apapun yang dilakukan bank akan sulit berhasil. Oleh karena itu, faktor adanya AO yang berkualitas sangat berperanan dalam menunjang perkembangan Bank, dan di satu sisi dapat meningkatkan kemampuan sektor riil dalam penyerapan tenaga kerja.
    0 komentar

    Rabu, 21 November 2012

    Bahaya dan Resiko Asuransi

    Bahaya dan Resiko

    Setiap tindakan manusia dapat menimbulkan risiko. Risiko ini tergantung dari berbagai macam/kegiatan perbuatan yang dilakukan seseorang. Dari segi asuransi, risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami seseorang yang diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi tetapi tidak diketahui kapan terjadinya dan apa yang akan terjadi.
    Untuk menghadapi risiko tersebut kita perlu persiapan dan perlindungan yang layak. Sehingga pentingnya asuransi semakin terlihat ketika seseorang ditimpa musibah, musibah memang tidak dikehendaki setiap orang.

    Tidak terhitung kerugian yang mesti ditanggung masyarakat akibat bencana tersebut. Maka bersyukurlah, jika Anda yang kebetulan ikut asuransi, tidak perlu repot-repot mencari uang untuk memperbaiki rumah yang rusak atau mobil yang ngadat akibat hantaman banjir cukup ajukan klaim ke perusahaan asuransi, Anda akan mendapat ganti rugi.
    Dengan sering terjadinya bencana alam seperti banjir dan kebakaran di tanah air, membuat orang ataupun pelaku usaha mulai melirik asuransi sebagai pilihan utama untuk mengurangi kerugian atas resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Fenomena ini tidak terlepas dari situasi dan kondisi Indonesia dewasa ini, serta tingkat kesadaran masyarakat akan kegunaan asuransi yang semakin membaik.
    1. Resiko adalah ketidak pastian akan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian ekonomis.
    2. Resiko adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, di mana kadangkala kenyataan yang terjadi berbeda dengan hasil-hasil prediksinya.
    3. Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak menguntungkan.
    4. Resiko adalah kemungkinan kerugian (Risk is the chance of Loss).
    5. Resiko adalah kombinasi dari berbagai keadaan yang mempengaruhinya (Risk is the combination of hazards),dan lain-lain.
    Pengertian resiko dalam kaitan dengan asuransi, dapat dirumuskan sebagai berikut: Resiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti. Ketidakpastian yang dominan adalah ketidakpastian akan selalu dihadapi semua manusia dalam seluruh aktivitas kehidupannya, baik kehidupan pribadi (Personal) maupun kegiatan usaha (Business).
    Ketidak pastian yang dominan adalah ketidak pastian akan terjadinya peristiwa dan ketidak pastian akan dialaminya kerugian (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).
    0 komentar

    Manajemen Resiko

    Manajemen Resiko

    Identifikasi Resiko (Risk Identification)
    Dalam tahap ini adalah mengidentifikasi resiko-resiko apa saja yang dihadapi setiap manusia secara pribadi, dan resiko yang dihadapi dalam proses kegiatan usaha. Evaluasi Resiko (Evaluation)
    1. Frekwensinya jarang, dampak kerugiannya rendah/kecil
    Resiko ini tidak perlu diasuransikan karena jarang terjadi, dan jika terjadi dampaknya juga rendah/kecil.
    2. Frekwensinya jarang, dampak kerugiannya tinggi/besar.
    Resiko ini perlu diasuransikan dan perusahaan Asuransi juga masih bersedia menutup/cover resiko ini
    3. Frekwensinya sering, dampak kerugiannya rendah/kecil.
    Resiko ini identik dengan klasifikasi 1, yang perlu dilakukan adalah pencegahan supaya tidak sering terjadi.
    4. Frekwensinya sering, dampak kerugiannya tinggi/besar.
    Dalam resiko ini terdapat pola pikir yang berseberangan antara Nasabah dan Perusahaan Asuransi. Nasabah ingin resiko ini dapat di asuransikan, tetapi Perusahaan Asuransi tidak mungkin menerima karena frekwensi kejadiannya sering, dan dampak kerugiannya juga tinggi.
    Solusi terbaiknya : membuat perbaikan dan mengadakan program-program pencegahan agar tidak sering terjadi.
    PENGENDALIAN RESIKO (MENGONTROL RESIKO)
    Pengendalian Finansial
    Membeli Proteksi Asuransi dengan membayar Premi Asuransi (Transfer Resiko dari Nasabah ke Perusahaan Asuransi)
    Menanggung dengan biaya Sendiri resiko tersebut, Kelemahannya jika dampak kerugiannya cukup tinggi dapat mengancam kegiatan usaha.
    Pengendalian Fisik
    Meniadakan Resiko; Namun hal ini tidak mungkin dilakukan karena resiko akan selalu ada dan mungkin terjadi.
    Minimisasi Resiko;
    maksudnya memperkecil resiko dengan menyediakan peralatan pencegah kejadian dan peralatan penanggulangan yang lengkap untuk mengatasi resiko yang ada.
    0 komentar

    Prinsip Indemnity

    Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai pennasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkandi dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang dihadapinya.

    Maksudnya:
    Proteksi Asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial !!

    Aplikasi prinsip indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya itikad-itikad buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari keuntungan finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian.

    Prinsip Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut.

    Penggantian kerugian dari asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan menjadi pendukung/Cololtary Prinsip Indemnity ini).


    Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.


    Adapun metode atau cara pembayaran/penggantian kerugian :


    Pembayaran secara cash/tunai

    Dengan cara repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi.
    Dengan cara Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan asuransi.
    Dengan cara Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.

    Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan. Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian kerugian secara prorate.
    0 komentar

    Perjanjian Penanggungan

    Perjanjian Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee)

    PERJANJIAN PENANGGUNGAN PERUSAHAAN
    (CORPORATE GUARANTEE)

    Perjanjian Penanggungan Perusahaan ini ( selanjutnya disebut “Perjanjian Penanggungan”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [ ] tanggal [ ], oleh dan antara :

    1. Perseroan Terbatas PT. ARTHA MAKMUR berkedudukan di ………………….., beralamat ………………………………. , yang untuk melakukan tindakan hukum dalam perjanjian ini diwakili oleh ……………………………… dalam kedudukannya sebagai ………………. yang telah mendapat persetujuan dari …………………………., dalam kedudukannya sebagai …………………….. demikian berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan (untuk selanjutnya disebut " PENANGGUNG ")

    2. PT. BANK JAYA ARTHA berkedudukan di ………………….., beralamat ………………………………. , yang untuk melakukan tindakan hukum dalam perjanjian ini diwakili oleh ……………………………… dalam kedudukannya sebagai………………. yang telah mendapat persetujuan dari …………………………., dalam kedudukannya sebagai …………………….. demikian berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan (untuk selanjutnya disebut " BANK" ).


    sehubungan dengan diterimanya Fasilitas Kredit dari BANK kepada PT. ARTHA MULIA INDONESIA (selanjutnya disebut “DEBITUR”) berdasarkan :
    (1) Perjanjian Kredit No. ……………………. tanggal …………..
    (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”), maka untuk menjamin pembayaran kembali Hutang DEBITUR kepada BANK, dengan ini PENANGGUNG menyatakan dan mengikat diri kepada BANK sebagai berikut :

    1. PENANGGUNG menanggung pembayaran kembali setiap Hutang DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, dan atas permintaan pertama BANK melaksanakan pembayaran kepada BANK atas setiap bagian atau seluruh Hutang DEBITUR.

    2. Penanggungan ini merupakan jaminan yang terus menerus dan tidak bisa dipisahkan dari Perjanjian Kredit yang dibuat oleh dan antara BANK dan DEBITUR, karena tanpa penanggungan ini Perjanjian Kredit tersebut tidak akan ditandatangani dan karena itu selama Perjanjian Kredit masih berlaku penanggungan ini tidak bisa dicabut dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas karena adanya perubahan dari diri DEBITUR maupun PENANGGUNG, suatu penyelesaian sementara atau hal-hal lainnya, atau kelonggaran waktu atau kelonggaran lainnya yang diberikan kepada DEBITUR dalam melaksanakan semua atau setiap kewajiban DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit. Penanggungan ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan para pihak dalam penanggungan ini dan para pengganti serta penerima hak mereka.

    3. Selama Hutang DEBITUR kepada BANK belum lunas, janji-janji yang timbul berdasarkan Perjanjian Penanggungan ini tidak dapat dicabut atau dipengaruhi oleh hal-hal apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap kekhilafan (defect) atau tindakan-tindakan yang tidak lazim dari DEBITUR atau oleh keadaan memaksa atau sebab-sebab lainnya yang mengakibatkan timbulnya suatu kelalaian (default) dari DEBITUR.

    Penanggungan ini juga akan tetap berlaku meskipun terjadi ketidakmampuan, ketidakberesan atau kelalaian, yang mempengaruhi Penanggungan yang diberikan oleh PENANGGUNG dan untuk ini PENANGGUNG mengesampingkan, untuk kepentingan BANK, semua dan setiap hak-hak utama yang oleh peraturan hukum yang berlaku diberikan kepada penanggung/penjamin (borg) antara lain (tetapi tidak terbatas) hak-hak dan hak-hak utama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1430, 1439, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843 dan pasal 1847 sampai dengan 1850 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Selanjutnya PENANGGUNG sepakat bahwa BANK berhak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENANGGUNG, melakukan perubahan, perpanjangan, penambahan dan pembaharuan atas Perjanjian Kredit dalam bentuk yang disepakati antara BANK dan DEBITUR, dan PENANGGUNG tunduk pada hal tersebut.

    4. PENANGGUNG dengan ini mengalihkan kepada BANK dan memberikan kepada BANK suatu kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untuk melaksanakan tanpa kecuali, semua hak dan tuntutan PENANGGUNG yang ada sekarang atau dikemudian hari timbul terhadap DEBITUR dan harta DEBITUR sehubungan dengan:
    a. Setiap hak yang timbul berdasarkan paasal 1402 ayat 3 jo pasal 1840 Undang-Undang Hukum Perdata;
    b. Hasil harta DEBITUR atas likuidasi DEBITUR, termasuk namun tidak terbatas sebagai akibat dari setiap kepailitan atau perkara lain; dan
    c. Setiap hutang atau jumlah lain oleh sebab apapun yang terhutang terhadap PENANGGUNG.

    Dalam hal PENANGGUNG menerima suatu jumlah berdasarkan pengalihan dimuka maka PENANGGUNG dianggap telah menerima dan menyimpankan jumlah tersebut untuk BANK dan dengan segera memberitahu BANK atas penerimaan tersebut dan membayar kepada dan menindahkan kepada BANK seluruh jumlah yang diterima tersebut atas petunjuk BANK.

    5. Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian Penanggungan ini menjadi cacat, gugur, batal demi hukum atau akibat hukum lainnya baik disebabkab oleh ketentuan hukum yang berlaku, ketetapan hakim atau badan peradilan/perwasitan atau pihak yang berwenang, atau oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Penanggungan ini menjadi mendapatkan akibat yang sama. Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat serta wajib untuk dialaksanakan oleh para pihak.

    6. PENANGGUNG dengan ini menyatakan, menjamin dan mengikat diri bahwa PENANGGUNG mempunyai kewenangan penuh dan sah (termasuk telah memperoleh izin yang diperlukan) untuk melakukan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian Penanggungan ini serta memiliki harta benda dan kekayaan yang sah untuk pelaksanaan kewajibannya tersebut.

    7. Selama Hutang DEBITUR kepada BANK belum lunas, PENANGGUNG dengan ini menyatakan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap BANK mengenai pelaksanaan yang tertib dan dengan cara sebagaimana mestinya atas semua dan setiap kewajiban-kewajiban DEBITUR kepada BANK yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan BANK berhak untuk mengajukan tuntutan-tuntutan hukum baik terhadap PENANGGUNG secara tersendiri maupun bersama-sama dengan DEBITUR dan segala sesuatu itu atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.

    8. Suatu pernyataan atau penagihan BANK yang menunjukkan bahwa sesuatu jumlah sudah harus dibayarkan kepada BANK, akan merupakan bukti sempurna bahwa jumlah tersebut benar sudah harus dibayarkan kepada BANK, dan setiap penagihan atau pemberitahuan yang berhubungan dengan proses-proses hukum dianggap telah disampaikan dengan baik apabila dikirimkan melalui surat-surat tercatat ke alamat PENANGGUNG yang tersebut diatas, dan dianggap bahwa surat tersebut diterima oleh PENANGGUNG dalam jangka waktu pos.

    9. Penanggungan ini berlaku terus, walaupun terjadi perubahan-perubahan dalam tubuh perusahaan PERSEROAN atau juga perusahaan PENANGGUNG dan karenanya akan mencakup semua kewajiban-kewajiban yang diperoleh atau bertambah sesudah dan sebelum perubahan tersebut.

    10. Kecuali ditentukan secara khusus dalam Perjanjian Penanggungan ini maka setiap istilah dalam Perjanjian Kredit memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Perjanjian Penanggungan ini.

    Sebaliknya dengan ini BANK menyatakan menyetujui dan menerima baik pernyataan dan janji-janji PENANGGUNG sebagaimana terurai diatas.



    PENANGGUNG BANK
    PT. ARTHA MAKMUR PT. BANK JAYA ARTHA



    Materai


    (…………………………) (…………………………….)

    0 komentar