PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN PERORANGAN
A. PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI LUAS
Perkumpulan
yang dikenal secara luas antara lain adalah persekutuan, persekutuan
firma, persekutuan komanditer, koperasi dan perseroan terbatas.
Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan
hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum sudah diuraikan secara panjang
lebar dalam bab sebelumnya. Sebagaimana telah diketahui bahwa salah satu
syarat badan hukum adalah anggaran dasarnya memperoleh pengesahan dari
Pemerintah. Sedangkan anggaran dasar perkumpulan tidak berbadan hukum
tidak memperoleh pengesahan dari Pemerintah.
Selanjutnya
dalam bab ini hanya akan dibahas mengenai perkumpulan yang tidak
berbadan hukum antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma,
persekutuan komanditer. Macam-macam bentuk perkumpulan tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. kepentingan bersama;
2. kehendak bersama;
3. tujuan bersama; dan
4. kerja sama.
Macam-macam
bentuk perkumpulan yang dikenal dalam praktek adalah kelompok,
perhimpunan, perserikatan, ikatan, kepanitiaan, asosiasi, persatuan dan
sebagainya.
Pada
umumnya macam-macam perkumpulan tersebut tidak bertujuan mencari laba,
didirikan hanya untuk sementara waktu dan tidak diumumkan/diberitahukan
kepada pihak ketiga mengenai pendiriannya.
Selain perkumpulan tersebut di atas dikenal pula adanya permitraaan dan kemitraan. Permitraan adalah padanan kata dari “partnership” dimana hubungan para pihak adalah setara. Permitraan yang dikenal di Indonesia adalah persekutuan (Maatschap), persekutuan firma (Vennootschap Onder Firma) dan persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap).
Sedangkan Kemitraan berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil, pada dasarnya merupakan kerjasama usaha atau hubungan
antara pihak-pihak yang tidak setara atau berbeda. Jadi, kemitraan
bukanlah suatu bentuk usaha.
Perkumpulan
dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada
pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah.
Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan.
Akta
Pendirian adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka
biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dalam bentuk otentik, dikemudian
didaftarkan (tidak harus) dalam Register di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri dimana perkumpulan tersebut berkedudukan.
Para
pengurus, apabila tidak diatur lain dalam anggaran dasarnya, berwenang
bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan dengan pihak
ketiga dan sebaliknya serta mewakili perkumpulan di dalam dan di luar
pengadilan. Para pengurus harus dapat menunjukkan bahwa diri mereka
berwenang bertindak atas nama perkumpulan.
Apabila
dalam anggaran dasar tidak terdapat ketentuan mengenai kepengurusan
perkumpulan maka tidak seorangpun anggota perkumpulan yang berwenang
bertindak atas nama perkumpulan. Namun ketentuan ini tidak berlaku
apabila tindakan tersebut memberi manfaat bagi perkumpulan.
Dalam
hal perkumpulan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut
diwakili oleh pengurus perkumpulan sebagaimana diatur dalam anggaran
dasarnya.
Namun
dalam hal tidak ada pengaturan dalam anggaran dasar maka tindakan
tersebut diwakili oleh seluruh anggota baik langsung maupun malalui
kuasa.
Dalam
hal perkumpulan sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan maka tindakan
tersebut diwakili oleh pengurus sebagaimana diatur dalam anggaran
dasarnya. Selain itu Akta Pendirian/Anggaran Dasar dapat mengatur apakah
diperlukan persetujuan dari para anggota atau organ perkumpulan
lainnya. Dalam hal perkumpulan memperoleh kredit, para anggota
perkumpulan tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan perkumpulan.
Utang-utang dilunasi dari hasil penjualan barang-barang perkumpulan.
Dengan adanya ketentuan ini maka bagi bank agar hendaknya tidak
memberikan kredit kepada perkumpulan.
DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM
b. Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
c. Penunjukan pengurus atau pihak yang berwenang mewakili perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
d. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
f. Kartu identitas pendiri atau pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
g. Izin lainnya yang sesuai dengan jenis usaha kegiatannya.
B. PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT
B.1. PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
PENGERTIAN
Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena:
a. tidak ada ketentuan tentang besarnya modal minimal;
b. selain berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan;
c. bidang usahanya tidak dibatasi;
d. tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga.
Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah:
a. “bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan;
b. cara kerja;
c. pembagian keuntungan;
d. tujuan kerjasama;
e. waktu atau lamanya perjanjian.
Persekutuan
Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan
Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah
perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni,
pemasukan dan pembagian keuntungan.
DASAR HUKUM
Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
PENDIRIAN
Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak
ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan
Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian
ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau
mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan dibuat
dengan lisan namun pada umumnya perjanjian pendirian persekutuan dibuat
secara tertulis.
ORGAN PERSEKUTUAN
Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai
pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan
para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah
seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu
Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama berjalannya
persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum.
Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta
agar kekuasaannya dicabut.
KEWENANGAN BERTINDAK
Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk tersebut
berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu
walaupun tidak disetujui oleh beberapa atau semua mitra asalkan
dilakukan dengan itikad baik. Jadi, pengurus dapat bertindak atas nama
mitra dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga
terhadap para mitra selama masa penunjukkannya. Apabila pengurus yang
ditunjuk ada, mitra yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk
bertindak atas nama mitra dan tidak bisa mengikat para mitra lainnya
terhadap pihak ketiga.
Apabila tidak ada pengaturan-pengaturan khusus mengenai kepengurusan,
Pasal 1639 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap mitra dianggap secara
timbal balik telah memberi kuasa untuk bertindak atas nama persekutuan
dan atas nama mereka. Jadi, sepanjang tidak dibatasi secara tegas dengan
perjanjian permitraan, setiap mitra berhak bertindak atas nama
permitraan dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak
ketiga terhadap mitra. Akan tetapi sekutu yang lainnya yang tidak
setuju, mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas perbuatan
kepengurusan yang dikhawatirkan dapat mendatangkan kerugian bagi
persekutuan.
TINDAKAN PERSEKUTUAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK
Persekutuan Sebagai Nasabah
Dalam
hal persekutuan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut
diwakili oleh pengurus persekutuan. Apabila persekutuan tidak mempunyai
pengurus maka setiap mitra berhak bertindak atas nama persekutuan dengan
syarat tidak ada keberatan dari mitra lainnya.
Persekutuan Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Bank
yang mengadakan perjanjian kredit dengan mitra persekutuan tidak dapat
mengandalkan pada mitra tersebut untuk mengikat persekutuan secara
keseluruhan atau mitra lain secara perorangan. Ketiadaan kuasa khusus
atau persetujuan dari mitra lainnya hanya mengikat mitra yang bertindak
atau bertanggung jawab terhadap perikatan secara pribadi. Bank harus
meminta kepada mitra yang bertindak, surat kuasa atau persetujuan dari
mitra lainnya agar dapat mengikat persekutuan secara keseluruhan.
Mitra
persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada
perikatan-perikatan yang telah dibuatnya sendiri, kecuali bila sekutu
yang bersangkutan telah mendapat kuasa dari sekutu-sekutu lainnya atau
keuntungan dari adanya perikatan tersebut telah dinikmati oleh
persekutuan.
B.2. PERSEKUTUAN FIRMA (“FIRMA” atau “FA”)
PENGERTIAN
Firma
adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama. Kata “Firma” berarti nama bersama,
yaitu nama orang (biasanya nama pendiri) yang dipergunakan menjadi nama
perseroan. Setiap pendiri memilih nama perseroan asal tidak nyata‑nyata
dengan sengaja menyamai atau hampir menyamai nama perusahaan lain
dengan itikad buruk.
Dengan demikian terdapat 3 kekhususan Firma, yakni:
a. menjalankan perusahaan;
b. dengan nama bersama;
c. pertanggungan jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Suatu Persekutuan Perdata baru dapat dikatakan sebagai suatu Firma apabila telah memenuhi ketiga unsur tambahan tersebut.
DASAR HUKUM
Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang‑undang Hukum Dagang (“KUHD”).
PENDIRIAN
Akta
Pendirian Firma harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia. Adapun sanksi bila tidak didaftarkan
dan diumumkan, adalah pihak ketiga dapat menganggap bahwa semua persero
berwenang bertindak untuk dan atas nama Firma, dan Firma dianggap
menjalankan usaha dalam segala bidang dan didirikan untuk jangka waktu
yang tidak terbatas. Dalam praktek sehari‑hari pendirian Firma adalah
dengan akta otentik. Ketiadaan akta otentik tidak boleh digunakan untuk
merugikan pihak ketiga. Untuk dapat memulai usahanya Firma harus
memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin
lainnya yang diperlukan.
ORGAN FIRMA
Organ
dari suatu Firma terdiri dari para sekutu, akan tetapi tidak menutup
kemungkinan ditunjuk dan diangkat diantara mereka sebagai Pengurus.
Apabila terdapat pengurus maka hal tersebut dapat diketahui dari akta
pendiriannya atau akta tersendiri yang harus didaftarkan pada Pengadilan
Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara untuk kepentingan pihak
ketiga.
KEWENANGAN BERTINDAK
Pada
dasarnya dalam menjalankan perusahaan, tiap sekutu berwenang mengadakan
perikatan dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma kecuali bila
sekutu tersebut dikecualikan dan tidak diberi wewenang tersebut. Dengan
demikian sekutu yang melanggar pembatasan wewenang itu bertanggung jawab
secara pribadi terhadap pihak ketiga dan terhadap Firma.
Setiap
sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap
pihak ketiga dalam Akta Pendirian dan/atau perubahannya dapat diadakan
pembatasan‑pembatasan kewenangan sekutu-sekutu tersebut. Para sekutu
lain terikat oleh perbuatan Pesero yang melakukan tindakan hukum
dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Jadi tiap‑tiap sekutu
dianggap telah memberikan kuasa umum kepada sekutu lainnya untuk
melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Firma.
TINDAKAN FIRMA BERHUBUNGAN DENGAN BANK
Firma Sebagai Nasabah
Dalam hal Firma membuka rekening, maka tindakan tersebut cukup diwakili
oleh salah seorang sekutu sebagai pengurus, kecuali ditentukan lain
dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang berkenaan dengan kewenangan
bertindak pengurusnya.
Firma Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Persekutuan Perdata
sebagaimana tersebut di atas, pada umumnya dalam hal Firma sebagai
peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta
Pendirian/Anggaran Dasar apakah diperlukan persetujuan dari Pesero atau
pengurus lainnya.
DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN FIRMA
a. Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
b. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Firma dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
d. Kartu identitas pendiri atau pengurus Firma.
e. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Firma.
B.3. PERSEKUTUAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (“CV”)
PENGERTIAN
CV adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu
komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang,
barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut
campur dalam pengurusan persekutuan.
DASAR HUKUM
Pasal 19, 20 dan 21 KUHD.
PENDIRIAN
Sama
dengan pendirian Firma, pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Akta
Pendirian harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana
Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia. Untuk dapat memulai usahanya CV harus
memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin
lainnya yang diperlukan.
ORGAN CV
CV
mempunyai dua macam sekutu yakni sekutu kerja/pengurus dan sekutu
komanditer. Adapun perbedaan kedua sekutu tersebut dalah sebagai
berikut:
a. sekutu komanditer
(i) wajib menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang berupa uang, barang atau tenaga dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan;
(ii) tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukan (inbreng) yang telah disanggupi untuk disetor atau yang telah disetor;
(iii) tidak
boleh mencampuri tugas sekutu kerja yaitu pengurusan persekutuan. Bila
larangan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab secara
pribadi untuk keseluruhan.
b. sekutu kerja/pengurus
(i) berhak menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang telah disetor;
(ii) bertugas mengurus persekutuan;
(iii) bertanggung jawab secara pribadi dan untuk keseluruhan;
(iv)
bila ada beberapa sekutu kerja, maka biasanya ditetapkan tugas dan
wewenang masing‑masing termasuk dalam hal larangan untuk bertindak
keluar persekutuan.
KEWENANGAN BERTINDAK
Yang
berwenang bertindak di luar dan di dalam pengadilan adalah sekutu kerja
yang sekaligus bertanggung jawab keluar, sedangkan tanggung jawab
sekutu komanditer hanya kedalam.
Pihak
ketiga tidak dapat langsung menuntut kepada sekutu komanditer, karena
yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah sekutu kerja dan bagi pihak
ketiga hanya ada sekutu kerja.
Sekutu
komanditer menanggung kerugian tidak melebihi jumlah pemasukan
(inbreng)nya, sedangkan sekutu kerja bertanggung jawab secara pribadi
dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
Sekutu
komanditer dilarang melakukan pengurusan CV walaupun berdasarkan Surat
Kuasa. Bila dilanggar, maka berlaku sanksi Pasal 21 KUHD, yaitu
tanggung jawabnya sama dengan sekutu kerja.
TINDAKAN CV BERHUBUNGAN DENGAN BANK
CV Sebagai Nasabah
Dalam hal CV membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh sekutu kerja.
CV Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku pada persekutuan perdata
sebagaimana tersebut di atas, dalam hal Persekutuan Perdata sebagai
peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta
Pendirian/Anggaran Dasar CV apakah diperlukan persetujuan dari sekutu
lainnya.
DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN CV
a. Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
b. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak CV dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
d. Kartu identitas pendiri atau pengurus CV.
e. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha CV.
C. PERUSAHAAN PERORANGAN
PENGERTIAN
Perusahaan
Perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang
pengusaha. Perbedaan pokok Perusahaan Perseorangan dengan persekutuan
terletak pada jumlah pengusahanya. Pada persekutuan jumlah pengusaha
adalah 2 orang atau lebih. Apabila dalam Perusahaan Perseorangan tampak
banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha yang mempunyai
suatu hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Salah satu bentuk
Perusahaan Perorangan adalah Perusahaan Dagang.
DASAR HUKUM
Perusahaan Perseorangan tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas dalam KUHD.
PENDIRIAN
Perusahaan
Perseorangan atau Perusahaan Dagang didirikan atas dasar kehendak
seorang pengusaha. Belum ada prosedur yang resmi dalam pendiriannya.
Dalam praktek, prosedur pendirian yang berlaku apabila seseorang
mendirikan Perusahaan Dagang maka orang tersebut mengajukan permohonan
surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang atau
izin lainnya yang diperlukan.
Disamping
itu pemilik bila perlu membuat Akta Pendirian perusahaan dihadapan
Notaris. Akta Pendirian Perusahaan Dagang adalah tidak mutlak, apabila
ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dibuat
dibawah tangan, kemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Register di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Dagang tersebut
berkedudukan dan tidak perlu pula diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
ORGAN PERUSAHAAN DAGANG
Pada
umumnya tidak dikenal organ‑organ dalam bentuk usaha Perusahaan Dagang
karena pada hakekatnya segala tindakan dan kewenangan Perusahaan Dagang
berada dalam penguasaan pemiliknya.
KEWENANGAN BERTINDAK
Kewenangan
bertindak sepenuhnya berada pada pemiliknya dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam Akta Pendirian Perusahaan Dagang yang bersangkutan
(apabila ada). Pemilik dimungkinkan untuk memberikan suatu kuasa kepada
orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
TINDAKAN PERUSAHAAN DAGANG BERHUBUNGAN DENGAN BANK
Perusahaan Dagang Sebagai Nasabah
Dalam
hal Perusahaan Dagang membuka rekening, maka tindakan tersebut
dilakukan oleh pemilik atau tergantung dengan Anggaran Dasar apabila
Perusahaan Dagang/Usaha Dagang memiliki Anggaran Dasar.
Perusahaan Dagang Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
Dalam
hal Perusahaan Dagang sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka
tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung pada Akta
Pendirian/Anggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang memiliki Anggaran
Dasar.
Persetujuan
istri/suami diperlukan dengan mengingat pertanggung jawaban meliputi
harta pribadi dalam rangka melaksanakan suatu tindakan hukum
(meminjam/memberikan jaminan pribadi).
DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN DAGANG
1. Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Dagang dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
4. Kartu identitas pemilik Perusahaan Dagang.
5. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Dagang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
1. Purwosutjipto, H.M.N., S.H., 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia II: Bentuk-bentuk Perusahaan, Cetakan ke-9, Djambatan, Jakarta.
2. Rai Widjaya, I.G., S.H., M.A., 2000, Hukum Perusahaan dan Undang Undang dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang di Bidang Usaha, Cetakan ke-I, Kesaint Blanc, Jakarta.
3. Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
4. Subekti,
R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, ke-19, Kitab Undang Undang Hukum
Dagang dan Undang Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar