• Home
  • Senin, 22 Juli 2013

    Fungsi dan Peran AO (Account Officer)

    Tulisan ini diilhami perdebatan tentang “financial hub” tulisannya Andjar. Wajar bagi suatu Bank, agar tumbuh dan berkembang, saat ini tak dapat hanya mengandalkan pada penerimaan interest margin. Walaupun Perbankan nasional di Indonesia 60% masih mengandalkan pendapatan dari hasil kredit, Bank saat ini perlu meningkatkan kualitas pelayanan, juga perbaikan IT, agar bisa memperoleh peningkatan pendapatan yang berasal dari fee. Sebetulnya pendapatan dari fee, akan meningkatkan sektor riil, jika fee yang diperoleh berasal dari transaksi devisa, yang berarti adanya peningkatan ekspor.
    Tulisan ini, akan membahas mengenai bagaimana peran Account Officer (AO) di bank untuk ikut membangun sektor riil di Indonesia. Bank mempunyai fungsi intermediary….mencari dana (giro, tabungan, deposito), kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman (kredit). Bagaimana jika terjadi missmatch, dana lebih banyak dari kredit yang disalurkan? Ukuran yang wajar, apabila 90% dari dana bisa disalurkan dalam bentuk kredit atau pinjaman. Disinilah peran Treasury Bank, agar uang yang ada tak menjadi idle, dan tetap menghasilkan.
    Account Officer(AO) adalah orang yang bertugas sejak mencari nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan Bank , menilai, mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan. Untuk mendapatkan seorang AO yang berkualitas, diperlukan pendidikan yang memadai dan jam terbang, agar bisa mengenali usaha yang layak dibiayai. Sebelumnya AO akan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya , dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut. Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.
    Banyak sekali dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlu pinjaman, tapi belum jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian seorang AO untuk melakukan probing, agar kebutuhan pinjaman memang sesuai dengan keperluan nasabah (ada unsur tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran).
    AO juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah kecil, tak jarang mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan atau pesanan, tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disini AO memandu nasabah agar dapat membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuan membayarnya. AO juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah perlunya melakukan probing, cek dan re cek), kemudian melakukan analisa. Selanjutnya AO akan mengusulkan dalam bentuk memorandum analisis kredit kepada atasannya…dan atasan akan meneruskan kedalam komite kredit (loan Comittee) untuk mendapat putusan, apa berupa persetujuan maupun penolakan.
    Hubungan AO dan nasabah dapat diibaratkan sebagai hubungan yang mirip dengan suami isteri. Jika AO memilih usaha yang tepat, maka usaha berjalan lancar, dan usaha akan meningkat/membesar, serta Bank tempat AO bekerja akan memperoleh laba. Namun jika usaha nasabah mengalami penurunan, sama seperti seorang isteri yang jatuh sakit, akan mempengaruhi kelangsungan hidup suami, karena suami akan sibuk mengupayakan penyembuhan. Demikian juga seorang AO, jika usaha nasabah turun, maka AO yang baik akan segera mengevaluasi apa yang menjadi penyebabnya, apakah persaingan yang ketat sehingga kalah bersaing di pemasaran. AO akan menjadi seperti seorang dokter, mendiagnosis penyebab sakitnya usaha nasabah dan berusaha menyembuhkan. Disini diperlukan kerjasama dari kedua belah pihak.
    Apabila portfolio nasabah yang dibina oleh AO semua dalam kondisi lancar, maka perusahaan akan memetik laba dari interest margin. Namun sebaliknya kegagalan pembinaan AO terhadap nasabahnya juga dapat menyebabkan pendapatan Bank menurun.
    Apa hubungannya dari sektor riil? Saya akan membuat ilustrasi, berdasarkan cerita sebenarnya. Seorang AO di Kantor Cabang XX membiayai usaha peternakan ayam petelur kecil-kecilan, kredit yang diberikan Rp 5 juta rupiah pada tahun 70 an. Pengusaha(sebut Qq) tersebut tidak memahami laporan keuangan, sehingga AO mengajarkan dan membuatkan laporan keuangan berdasarkan wawancara dan bukti-bukti pembukuan yang sangat sederhana. Usaha nasabah berkembang, dari peternakan ayam kecil-kecilan di daerah selatan Jakarta, dia membangun toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. Toko ini berkembang, menjadi mini market dan kemudian berkembang menjadi super market. Karena merasakan sulitnya mendapat sayuran segar untuk mengisi supermarketnya, maka Qq melakukan kerjasama dengan petani sayuran di Puncak …yang nantinya berkembang menjadi usaha khusus pengumpul sayuran. Saat ini, setelah berjalan di atas 30 tahun, usaha Qq telah meningkat pesat, jumlah pinjaman > Rp.50 miliar dan pekerjanya lebih dari 500 orang. Qq saat ini berperan sebagai komisaris, karena telah menunjuk Direktur yang memimpin perusahaan, yang awalnya juga mulai bekerja di perusahaan Qq sejak dari bawah.
    Ini adalah contoh hubungan antara AO dan pengusaha yang akhirnya sukses. Apabila AO di seluruh Indonesia bisa berperan seperti ini, mulai mengajarkan bagaimana agar Qq memahami laporan keuangan ( agar dia bisa mengontrol jalannya perusahaan), serta bagaimana tata cara melakukan ekspor (usaha Qq saat ini juga merambah ekspor asinan dari terong ke Jepang, serta makanan lain), maka kita akan memperoleh wirausaha handal yang juga akan menyerap banyak tenaga kerja.
    Jadi menggalakkan kemampuan AO agar berkualitas merupakan kebutuhan Bank, agar dapat menyalurkan pinjaman sesuai sasaran, serta di lihat dari sisi debitur (nasabah) pinjaman tadi dapat meningkatkan usahanya, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Pembinaan terhadap nasabah, dapat dimulai dari nasabah kecil, yang secara pasti akan meningkat kemampuan usahanya, dan juga meningkat jumlah pinjamannya, dan pada saat nasabah menjadi besar maka akan terjalin hubungan timbal balik yang positif antara Bank dan nasabah, serta diperoleh nasabah-nasabah yang loyal bagi Bank tersebut.
    Tak dapat dipungkiri, banyak pelajaran berharga yang diperoleh saat terjadi krisis ekonomi, Bank-Bank yang cepat recovery nya adalah Bank yang mempunyai nasabah potensial dan loyal. Kalaupun usaha nasabah mengalami kemunduran, maka nasabah tadi akan berusaha sekuat tenaga, dibantu oleh AO Bank untuk segera memperbaiki usahanya. Keberhasilan restrukturisasi/penyehatan usaha nasabah, faktor terpenting adalah kemauan atau itikad baik dari nasabah untuk menyelamatkan usahanya. Tanpa kemauan dan itikad baik nasabah, usaha apapun yang dilakukan bank akan sulit berhasil. Oleh karena itu, faktor adanya AO yang berkualitas sangat berperanan dalam menunjang perkembangan Bank, dan di satu sisi dapat meningkatkan kemampuan sektor riil dalam penyerapan tenaga kerja.
    0 komentar

    Jumat, 23 November 2012

    Banner Iklan

    Cara membuat banner blog

    Sebelum kita mulai membahas Cara membuat banner blog, perlu anda ketahui apa itu banner blogger dan apa fungsi banner dalam blog.  Banner blog adalah sarana berupa gambar, sedangkan fungsinya adalah sebagai informasi, media iklan dan promosi. Dalam dunia internet khususnya internet marketing keberadaan banner dalam sebuah blogspot atau website  sangatlah penting dan merupakan sarana yang sangat ampuh untuk promosi, publikasi, iklan dan lain-lain.



    sama halnya dalam pembuatan form online blog, bentuk banner dalam sebuah blog bervariasi, baik dari segi tampilan maupun ukurannya. Dari segi tampilan ada yang bersifat diam dan ada juga yang bergerak atau biasa disebut dengan animasi banner. Sedangkan dari sisi ukurannya setidaknya ada 17 standar ukuran banner yang biasa digunakan dalam sebuah blog, maka dari itu selain cara membuat banner blog dikuasai anda juga harus mengetahui berapa besar ukuran banner yang akan dibuat. Standar ukuran banner tersebut diantaranya:

    Ukuran: 468 x 60S tandard, 728 x 90 Leaderboard, 234 x 60 Half-Banner, 392 x 72 Banner w/Nav Bar, 125 x 125 Square Button, 120 x 240 Vertical Banner, 88 x 31S mall Button, 300 x 250 Medium Rectangle, 240 x 400 Vertival Rectangle, 336 x 280 Large Rectangle, 336 x 280 Large Rectangle, 250 x 250 Square Pop-Up, 180 x 150 Rectangle, 160 x 600 Wide Skycraper, 120 x 600 Skycraper, 120 x 90 Button, 1120 x 60 Button 2.

    Cara membuat banner blog bisa dibuat sendiri dengan alat pengolahan gambar seperti Photoshop, sedangkan Banner animasi anda bisa manfaatkan layanan online membuat banner animasi baik yang gratis maupun yang berbayar. Nama extension file banner animasi biasanya berbentuk *.Gif. Berikut adalah beberapa contoh situs yang menyediakan layanan cara membuat banner blog berbentuk animasi:
    • http://gickr.com 
    • http://www.loogix.com
    • http://picasion.com
    • http://www.createagif.net
    • http://www.123-banner.com (flash)
    • http://bannersabc.com (flash)
    • http://www.flashbannernow.com (flash)
    • http://www.quickbanner.com (flash)
    • http://www.flash-banner-maker-online.com (flash)
    Pada kesempatan ini saya  akan memberikan contoh cara membuat banner blog animasi pada situs http://picasion.com, caranya adalah: 

    1. Buatlah 3 banner yang saling berkaitan (sequence) .
    2. Masuk ke situs http://picasion.com.
    3. Masukan Gambar Banner yang sudah disiapkan tadi dengan mengklik Browse.
    4. Pilih ukuran bannernya (sesuai dengan ukuran banner yang sudah dibuat).
    5. Tentukan kecepatan animasi blog, pilih pada opsi speed.
    6. Jika sudah tinggal klik Create animation.
    7. Simpan banner animasi yang nantinya akan dimasukkan ke blogspot.
    Demikian artikel kali ini seputar cara membuat banner blog, semoga bermanfaat.
    0 komentar

    Rabu, 21 November 2012

    Keuntungan dari Asuransi Rumah

    Apa untungnya asuransi rumah ??

    Banyak pemilik rumah tinggal masih menyepelekan asuransi rumahnya. Asuransi rumah belum dipercaya sepenuhnya bisa memberikan keuntungan.
    Padahal, risiko-risiko eksternal berupa bencana alam banjir, longsor, serta puting beliung belakangan ini terus mengintai bangunan rumah kita. Maka, jangan tunda hingga bencana datang karena rumah juga memerlukan proteksi layaknya yang Anda lakukan pada benda berharga lain, seperti mobil atau motor.
    Proteksi. Di situlah peran asuransi. Bukan semata memberi perlindungan secara fisik tentunya, melainkan juga secara nonfisik atau finansial. Beberapa keuntungan menjadi nasabah asuransi itu antara lain:
    Anda sebagai nasabah akan memperoleh ganti rugi finansial jika obyek yang diasuransikan terkena langsung risiko yang tercantum dalam ikhtisar polis asuransi.
    Anda akan mendapatkan biaya yang terpaksa tertanggung dikeluarkan pascamusibah, semisal biaya pembersihan puing-puing bangunan yang rusak atau biaya arsitek atau surveyor untuk merenovasi atau membangun kembali rumah tertanggung pascamusibah.
    Anda akan memeroleh layanan purnajual yang prima tanpa harus menunggu terjadinya musibah seperti:
    Informasi prakiraan nilai inflasi saat pemberitahuan perpanjangan polis asuransi agar bangunan dan segala isi bangunan rumah tinggal tertanggung diasuransikan dengan nilai cukup dan wajar
    Pemeriksaan gratis kondisi bangunan dari serangan rayap atau hama rumah
    Info-info terbaru dari pihak asuransi
    Keanggotaan secara otomatis
    0 komentar

    Penyebab dan Sifat Resiko

    Penyebab dan Sifat Resiko

    Bahaya atau resiko adalah kejadian atau peristiwa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi (may and may not happen). Kalau perils atau bahaya tersebut terjadi, akibatnya dapat menimbulkan kerugian, atau tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan apa-apa (Breakeven/ Statusquo). Wujud kejadian atau peristiwanya bisabermacam-macam, yang semuanya bersumber dari:
    Alam (Nature) :
    Bencana Alam (Act of God) sepeni Petir, Gempa Bumi, Angin Topan, Banjir, Letusan Gunung Api.

    Manusia (Human) :
    Kelalaian, Kejahatan (Pencurian, Perampokan. Penganiayaan).

    Peralatan/Harta Benda yang dimiliki, dipergunakan, disimpan, disewa, misalnya :
    Kecelakaan Mobil, Korsluiting Listrik, Kompor Meledak dan lain sebagainya.

    HAZARD (SIFAT)
    Hazards adalah suatu keadaan atau sifat, yang berwujud secara fisik (Physical Hazards) atau berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (Moral Hazards), yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya dan dampak kemgian yang ditimbulkan.

    PHYSICAL HAZARDS adalah : Risiko yang berkaitan dengan keadaan fisik misalnya obyekyang diasuransikan berupa rumah atau pabrik dengan konstruksi kelas 1, kelas IIatau Kelas III, tidak terawat atau cukup terawat, keadaannya bagus atau kurang bogus. Risikonya dari segi fisik tinggi atau rendah.
    MORAL HAZARDS adalah: Risiko yang menyangkut sifat atau karakter manusia, misalnya sifat tertanggung pemarah, pemabuk. mempunyai hutang, pelitdan sebagainya. Risikonya dari segi moral yang bersangkutan cukup tinggi atau rendah.
    0 komentar

    Badan Hukum dan Perorangan

    PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN PERORANGAN

    A.                PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI LUAS

    Perkumpulan yang dikenal secara luas antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, koperasi dan perseroan terbatas. Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum sudah diuraikan secara panjang lebar dalam bab sebelumnya. Sebagaimana telah diketahui bahwa salah satu syarat badan hukum adalah anggaran dasarnya memperoleh pengesahan dari Pemerintah. Sedangkan anggaran dasar perkumpulan tidak berbadan hukum tidak memperoleh pengesahan dari Pemerintah.

    Selanjutnya dalam bab ini hanya akan dibahas mengenai perkumpulan yang tidak berbadan hukum antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer.  Macam-macam bentuk perkumpulan tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
    1.        kepentingan bersama;
    2.        kehendak bersama;
    3.        tujuan bersama; dan
    4.        kerja sama.

    Macam-macam bentuk perkumpulan yang dikenal dalam praktek adalah kelompok, perhimpunan, perserikatan, ikatan, kepanitiaan, asosiasi, persatuan dan sebagainya.

    Pada umumnya macam-macam perkumpulan tersebut tidak bertujuan mencari laba, didirikan hanya untuk sementara waktu dan tidak diumumkan/diberitahukan kepada pihak ketiga mengenai pendiriannya.

    Selain perkumpulan tersebut di atas dikenal pula adanya permitraaan dan kemitraan. Permitraan adalah padanan kata dari “partnership”  dimana hubungan para pihak adalah setara. Permitraan yang dikenal di Indonesia adalah persekutuan (Maatschap), persekutuan firma (Vennootschap Onder Firma) dan persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap). Sedangkan Kemitraan berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pada dasarnya merupakan kerjasama usaha atau hubungan antara pihak-pihak yang tidak setara atau berbeda. Jadi, kemitraan bukanlah suatu bentuk usaha.

    Perkumpulan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan.

    Akta Pendirian adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dalam bentuk otentik, dikemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana perkumpulan tersebut berkedudukan.

    Para pengurus, apabila tidak diatur lain dalam anggaran dasarnya, berwenang bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan dengan pihak ketiga dan sebaliknya serta mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan. Para pengurus harus dapat menunjukkan bahwa diri mereka berwenang bertindak atas nama perkumpulan. 

    Apabila dalam anggaran dasar tidak terdapat ketentuan mengenai kepengurusan perkumpulan maka tidak seorangpun anggota perkumpulan yang berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan tersebut memberi manfaat bagi perkumpulan.

    Dalam hal perkumpulan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh pengurus perkumpulan sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. 
     
    Namun dalam hal tidak ada pengaturan dalam anggaran dasar maka tindakan tersebut diwakili oleh seluruh anggota baik langsung maupun malalui kuasa.

    Dalam hal perkumpulan sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan maka tindakan tersebut diwakili oleh pengurus sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Selain itu Akta Pendirian/Anggaran Dasar dapat mengatur apakah diperlukan persetujuan dari para anggota atau organ perkumpulan  lainnya. Dalam hal perkumpulan memperoleh kredit, para anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan perkumpulan. Utang-utang dilunasi dari hasil penjualan barang-barang perkumpulan. Dengan adanya ketentuan ini maka bagi bank agar hendaknya tidak memberikan kredit kepada perkumpulan.

    DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM
    b.        Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
    c.         Penunjukan pengurus atau pihak yang berwenang mewakili perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
    d.        Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
    e.        Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    f.          Kartu identitas pendiri atau pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
    g.        Izin lainnya yang sesuai dengan jenis usaha kegiatannya.

    B.         PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT

     B.1.    PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)

    PENGERTIAN
              Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.  Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena:
    a.      tidak ada ketentuan  tentang besarnya modal minimal;
    b.      selain berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan;
    c.      bidang usahanya tidak dibatasi;
    d.      tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga.

    Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah:
    a.      “bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan;
    b.      cara kerja;
    c.      pembagian keuntungan;
    d.      tujuan kerjasama;
    e.      waktu atau lamanya perjanjian.

    Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan.
     DASAR HUKUM
              Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
    PENDIRIAN
              Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan dibuat dengan lisan namun pada umumnya perjanjian pendirian persekutuan dibuat secara tertulis.
    ORGAN PERSEKUTUAN
              Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama berjalannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum. Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kekuasaannya dicabut.

    KEWENANGAN BERTINDAK
              Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk tersebut berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu walaupun tidak disetujui oleh beberapa atau semua mitra asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi, pengurus dapat bertindak atas nama mitra dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkannya. Apabila pengurus yang ditunjuk ada, mitra yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama mitra dan tidak bisa mengikat para mitra lainnya terhadap pihak ketiga.

              Apabila  tidak ada pengaturan-pengaturan khusus mengenai kepengurusan, Pasal 1639 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap mitra dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa untuk bertindak atas nama persekutuan dan atas nama mereka. Jadi, sepanjang tidak dibatasi secara tegas dengan perjanjian permitraan, setiap mitra berhak bertindak atas nama permitraan dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap mitra. Akan tetapi sekutu yang lainnya yang tidak setuju, mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas perbuatan kepengurusan yang dikhawatirkan dapat mendatangkan kerugian bagi persekutuan.

    TINDAKAN PERSEKUTUAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK

    Persekutuan Sebagai Nasabah
    Dalam hal persekutuan membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh pengurus persekutuan. Apabila persekutuan tidak mempunyai pengurus maka setiap mitra berhak bertindak atas nama persekutuan dengan syarat tidak ada keberatan dari mitra lainnya.

    Persekutuan Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
    Bank yang mengadakan perjanjian kredit dengan mitra persekutuan tidak dapat mengandalkan pada mitra tersebut untuk mengikat persekutuan secara keseluruhan atau mitra lain secara perorangan. Ketiadaan kuasa khusus atau persetujuan dari mitra lainnya hanya mengikat mitra yang bertindak atau bertanggung jawab terhadap perikatan secara pribadi. Bank harus meminta kepada mitra yang bertindak, surat kuasa atau persetujuan dari mitra lainnya agar dapat mengikat persekutuan secara keseluruhan.
    Mitra persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada perikatan-perikatan yang telah dibuatnya sendiri, kecuali bila sekutu yang bersangkutan telah mendapat kuasa dari sekutu-sekutu lainnya atau keuntungan dari adanya perikatan tersebut telah dinikmati oleh persekutuan.
          
    B.2.    PERSEKUTUAN FIRMA (“FIRMA” atau “FA”)

                PENGERTIAN
    Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.  Kata “Firma” berarti nama bersama, yaitu nama orang (biasanya nama pendiri) yang dipergunakan menjadi nama perseroan.  Setiap pendiri memilih nama perseroan asal tidak nyata‑nyata dengan sengaja menyamai atau hampir menyamai nama perusahaan lain dengan itikad buruk. 

    Dengan demikian terdapat 3 kekhususan Firma, yakni:
    a.        menjalankan perusahaan;
    b.        dengan nama bersama;
    c.         pertanggungan jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.

    Suatu Persekutuan Perdata baru dapat dikatakan sebagai suatu Firma apabila telah memenuhi ketiga unsur tambahan tersebut.
    DASAR HUKUM
    Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang‑undang Hukum Dagang (“KUHD”).
    PENDIRIAN
    Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Adapun sanksi bila tidak didaftarkan dan diumumkan, adalah pihak ketiga dapat menganggap bahwa semua persero berwenang bertindak untuk dan atas nama Firma, dan Firma dianggap menjalankan usaha­ dalam segala bidang dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam praktek sehari‑hari pendirian Firma adalah dengan akta otentik. Ketiadaan akta otentik tidak boleh digunakan untuk merugikan pihak ketiga. Untuk dapat memulai usahanya Firma harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
    ORGAN FIRMA
    Organ dari suatu Firma terdiri dari para sekutu, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ditunjuk dan diangkat diantara mereka sebagai Pengurus. Apabila terdapat pengurus maka hal tersebut dapat diketahui dari akta pendiriannya atau akta tersendiri yang harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara untuk kepentingan pihak ketiga.

            KEWENANGAN BERTINDAK
    Pada dasarnya dalam menjalankan perusahaan, tiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma kecuali bila sekutu tersebut dikecualikan dan tidak diberi wewenang tersebut. Dengan demikian sekutu yang melanggar pembatasan wewenang itu bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga dan terhadap Firma.

    Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap pihak ketiga dalam Akta Pendirian dan/atau perubahannya dapat diadakan pembatasan‑pembatasan kewenangan sekutu-sekutu tersebut.  Para sekutu lain terikat oleh perbuatan Pesero yang melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Jadi tiap‑tiap sekutu dianggap telah memberikan kuasa umum kepada sekutu lainnya untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Firma.

    TINDAKAN FIRMA BERHUBUNGAN DENGAN BANK

    Firma Sebagai Nasabah
              Dalam hal Firma membuka rekening, maka tindakan tersebut cukup diwakili oleh salah seorang sekutu sebagai pengurus, kecuali ditentukan lain dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang berkenaan dengan kewenangan bertindak pengurusnya.

    Firma Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
    Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Persekutuan Perdata sebagaimana tersebut di atas, pada umumnya dalam hal Firma sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar apakah diperlukan persetujuan dari Pesero atau pengurus lainnya.
     
    DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  FIRMA
    a.      Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
    b.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
    c.      Nomor Pokok Wajib Pajak Firma dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    d.      Kartu identitas pendiri atau pengurus Firma.
    e.      Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Firma.

    B.3.    PERSEKUTUAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (“CV”)

                PENGERTIAN
              CV adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan.
     DASAR HUKUM
    Pasal 19, 20 dan 21 KUHD.
    PENDIRIAN
    Sama dengan pendirian Firma, pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Akta Pendirian harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Untuk dapat memulai usahanya CV harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
    ORGAN CV
    CV mempunyai dua macam sekutu yakni sekutu kerja/pengurus dan sekutu komanditer.  Adapun perbedaan kedua sekutu tersebut dalah sebagai berikut:

    a.        sekutu komanditer

    (i)      wajib menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang berupa uang, barang atau tenaga dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan;
    (ii)      tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukan (inbreng) yang telah disanggupi untuk disetor atau yang telah disetor;
    (iii) tidak boleh mencampuri tugas sekutu kerja yaitu pengurusan persekutuan. Bila larangan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

    b.   sekutu kerja/pengurus
    (i)     berhak menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang telah disetor;
    (ii)   bertugas mengurus persekutuan;
    (iii)    bertanggung jawab secara pribadi dan untuk keseluruhan;
    (iv)  bila ada beberapa sekutu kerja, maka biasanya ditetapkan tugas dan wewenang masing‑masing termasuk dalam hal larangan untuk bertindak keluar persekutuan.

    KEWENANGAN BERTINDAK
    Yang berwenang bertindak di luar dan di dalam pengadilan adalah sekutu kerja yang sekaligus bertanggung jawab keluar, sedangkan tanggung jawab sekutu komanditer hanya kedalam.

    Pihak ketiga tidak dapat langsung menuntut kepada sekutu komanditer, karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah sekutu kerja dan bagi pihak ketiga hanya ada sekutu kerja.

    Sekutu komanditer menanggung kerugian tidak melebihi jumlah pemasukan (inbreng)nya, sedangkan sekutu kerja bertanggung jawab secara pribadi dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
    Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan CV walaupun berdasarkan Surat Kuasa.  Bila dilanggar, maka berlaku sanksi Pasal 21 KUHD, yaitu tanggung jawabnya sama dengan sekutu kerja.
       TINDAKAN CV BERHUBUNGAN DENGAN BANK

    CV Sebagai Nasabah
    Dalam hal CV membuka rekening, maka tindakan‑tindakan tersebut diwakili oleh sekutu kerja.

    CV Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
    Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada persekutuan perdata sebagaimana tersebut di atas, dalam hal Persekutuan Perdata sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV apakah diperlukan persetujuan dari sekutu lainnya.

    DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  CV
    a.      Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
    b.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
    c.      Nomor Pokok Wajib Pajak CV dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    d.      Kartu identitas pendiri atau pengurus CV.
    e.      Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha CV.

    C.        PERUSAHAAN PERORANGAN

                PENGERTIAN
    Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan pokok Perusahaan Perseorangan dengan persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Pada persekutuan jumlah pengusaha adalah 2 orang atau lebih. Apabila dalam Perusahaan Perseorangan tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha yang mempunyai suatu hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Salah satu bentuk Perusahaan Perorangan adalah Perusahaan Dagang.
    DASAR HUKUM
    Perusahaan Perseorangan tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas dalam KUHD.
    PENDIRIAN
    Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang didirikan atas dasar kehendak seorang pengusaha. Belum ada prosedur yang resmi dalam pendiriannya. Dalam praktek, prosedur pendirian yang berlaku apabila seseorang mendirikan  Perusahaan Dagang maka orang tersebut mengajukan permohonan surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang atau izin lainnya yang diperlukan.

    Disamping itu pemilik bila perlu membuat Akta Pendirian perusahaan dihadapan Notaris. Akta Pendirian Perusahaan Dagang adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dibuat dibawah tangan, kemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Dagang tersebut berkedudukan dan tidak perlu pula diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     ORGAN PERUSAHAAN DAGANG
    Pada umumnya tidak dikenal organ‑organ dalam bentuk usaha Perusahaan Dagang  karena pada hakekatnya segala tindakan dan kewenangan Perusahaan Dagang berada dalam penguasaan pemiliknya.
    KEWENANGAN BERTINDAK
    Kewenangan bertindak sepenuhnya berada pada pemiliknya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Akta Pendirian Perusahaan Dagang yang bersangkutan (apabila ada). Pemilik dimungkinkan untuk memberikan suatu kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu.

    TINDAKAN PERUSAHAAN DAGANG BERHUBUNGAN DENGAN BANK
    Perusahaan Dagang Sebagai Nasabah
    Dalam hal Perusahaan Dagang membuka rekening, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung dengan Anggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang/Usaha Dagang memiliki Anggaran Dasar.

    Perusahaan Dagang Sebagai Peminjam/Penjamin/Pemberi Jaminan
    Dalam hal Perusahaan Dagang sebagai peminjam/penjamin/pemberi jaminan, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung pada Akta Pendirian/Anggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang memiliki Anggaran Dasar.

    Persetujuan istri/suami diperlukan dengan mengingat pertanggung jawaban meliputi harta pribadi dalam rangka melaksanakan suatu tindakan  hukum (meminjam/memberikan jaminan pribadi).

    DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN  PERUSAHAAN DAGANG
    1.      Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada.
    2.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
    3.      Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Dagang dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    4.      Kartu identitas pemilik Perusahaan Dagang.
    5.      Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Dagang.


    DAFTAR PUSTAKA

    Buku
    1.             Purwosutjipto, H.M.N., S.H., 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia II: Bentuk-bentuk Perusahaan, Cetakan ke-9, Djambatan, Jakarta.
    2.             Rai Widjaya, I.G., S.H., M.A., 2000, Hukum Perusahaan dan  Undang Undang dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang di Bidang Usaha, Cetakan ke-I, Kesaint Blanc, Jakarta
    3.             Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,  Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
    4.             Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, ke-19, Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
    0 komentar