Perjanjian Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee)
PERJANJIAN PENANGGUNGAN PERUSAHAAN
(CORPORATE GUARANTEE)
Perjanjian
Penanggungan Perusahaan ini ( selanjutnya disebut “Perjanjian
Penanggungan”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [ ] tanggal [
], oleh dan antara :
1.
Perseroan Terbatas PT. ARTHA MAKMUR berkedudukan di …………………..,
beralamat ………………………………. , yang untuk melakukan tindakan hukum dalam
perjanjian ini diwakili oleh ……………………………… dalam kedudukannya sebagai
………………. yang telah mendapat persetujuan dari …………………………., dalam
kedudukannya sebagai …………………….. demikian berwenang dan sah bertindak
untuk dan atas nama perseroan (untuk selanjutnya disebut " PENANGGUNG ")
2.
PT. BANK JAYA ARTHA berkedudukan di ………………….., beralamat ………………………………. ,
yang untuk melakukan tindakan hukum dalam perjanjian ini diwakili oleh
……………………………… dalam kedudukannya sebagai………………. yang telah mendapat
persetujuan dari …………………………., dalam kedudukannya sebagai ……………………..
demikian berwenang dan sah bertindak untuk dan atas nama perseroan
(untuk selanjutnya disebut " BANK" ).
sehubungan
dengan diterimanya Fasilitas Kredit dari BANK kepada PT. ARTHA MULIA
INDONESIA (selanjutnya disebut “DEBITUR”) berdasarkan :
(1) Perjanjian Kredit No. ……………………. tanggal …………..
(selanjutnya
disebut “Perjanjian Kredit”), maka untuk menjamin pembayaran kembali
Hutang DEBITUR kepada BANK, dengan ini PENANGGUNG menyatakan dan
mengikat diri kepada BANK sebagai berikut :
1.
PENANGGUNG menanggung pembayaran kembali setiap Hutang DEBITUR kepada
BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, dan atas permintaan pertama BANK
melaksanakan pembayaran kepada BANK atas setiap bagian atau seluruh
Hutang DEBITUR.
2.
Penanggungan ini merupakan jaminan yang terus menerus dan tidak bisa
dipisahkan dari Perjanjian Kredit yang dibuat oleh dan antara BANK dan
DEBITUR, karena tanpa penanggungan ini Perjanjian Kredit tersebut tidak
akan ditandatangani dan karena itu selama Perjanjian Kredit masih
berlaku penanggungan ini tidak bisa dicabut dan/atau dibatalkan dengan
alasan apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas karena adanya
perubahan dari diri DEBITUR maupun PENANGGUNG, suatu penyelesaian
sementara atau hal-hal lainnya, atau kelonggaran waktu atau kelonggaran
lainnya yang diberikan kepada DEBITUR dalam melaksanakan semua atau
setiap kewajiban DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit. Penanggungan ini
mengikat dan berlaku untuk kepentingan para pihak dalam penanggungan
ini dan para pengganti serta penerima hak mereka.
3.
Selama Hutang DEBITUR kepada BANK belum lunas, janji-janji yang timbul
berdasarkan Perjanjian Penanggungan ini tidak dapat dicabut atau
dipengaruhi oleh hal-hal apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas pada
setiap kekhilafan (defect) atau tindakan-tindakan yang tidak lazim dari
DEBITUR atau oleh keadaan memaksa atau sebab-sebab lainnya yang
mengakibatkan timbulnya suatu kelalaian (default) dari DEBITUR.
Penanggungan
ini juga akan tetap berlaku meskipun terjadi ketidakmampuan,
ketidakberesan atau kelalaian, yang mempengaruhi Penanggungan yang
diberikan oleh PENANGGUNG dan untuk ini PENANGGUNG mengesampingkan,
untuk kepentingan BANK, semua dan setiap hak-hak utama yang oleh
peraturan hukum yang berlaku diberikan kepada penanggung/penjamin
(borg) antara lain (tetapi tidak terbatas) hak-hak dan hak-hak utama
sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1430, 1439, 1831, 1833, 1837, 1838,
1843 dan pasal 1847 sampai dengan 1850 dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Selanjutnya
PENANGGUNG sepakat bahwa BANK berhak tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada PENANGGUNG, melakukan perubahan, perpanjangan, penambahan
dan pembaharuan atas Perjanjian Kredit dalam bentuk yang disepakati
antara BANK dan DEBITUR, dan PENANGGUNG tunduk pada hal tersebut.
4.
PENANGGUNG dengan ini mengalihkan kepada BANK dan memberikan kepada
BANK suatu kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untuk melaksanakan
tanpa kecuali, semua hak dan tuntutan PENANGGUNG yang ada sekarang atau
dikemudian hari timbul terhadap DEBITUR dan harta DEBITUR sehubungan
dengan:
a. Setiap hak yang timbul berdasarkan paasal 1402 ayat 3 jo pasal 1840 Undang-Undang Hukum Perdata;
b.
Hasil harta DEBITUR atas likuidasi DEBITUR, termasuk namun tidak
terbatas sebagai akibat dari setiap kepailitan atau perkara lain; dan
c. Setiap hutang atau jumlah lain oleh sebab apapun yang terhutang terhadap PENANGGUNG.
Dalam
hal PENANGGUNG menerima suatu jumlah berdasarkan pengalihan dimuka maka
PENANGGUNG dianggap telah menerima dan menyimpankan jumlah tersebut
untuk BANK dan dengan segera memberitahu BANK atas penerimaan tersebut
dan membayar kepada dan menindahkan kepada BANK seluruh jumlah yang
diterima tersebut atas petunjuk BANK.
5.
Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam
Perjanjian Penanggungan ini menjadi cacat, gugur, batal demi hukum atau
akibat hukum lainnya baik disebabkab oleh ketentuan hukum yang berlaku,
ketetapan hakim atau badan peradilan/perwasitan atau pihak yang
berwenang, atau oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak
akan mengakibatkan pasal, ayat atau ketentuan lainnya yang tercantum
dalam Perjanjian Penanggungan ini menjadi mendapatkan akibat yang sama.
Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap
berlaku dan mengikat serta wajib untuk dialaksanakan oleh para pihak.
6.
PENANGGUNG dengan ini menyatakan, menjamin dan mengikat diri bahwa
PENANGGUNG mempunyai kewenangan penuh dan sah (termasuk telah memperoleh
izin yang diperlukan) untuk melakukan seluruh kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Penanggungan ini serta memiliki harta benda dan kekayaan yang
sah untuk pelaksanaan kewajibannya tersebut.
7.
Selama Hutang DEBITUR kepada BANK belum lunas, PENANGGUNG dengan ini
menyatakan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya
terhadap BANK mengenai pelaksanaan yang tertib dan dengan cara
sebagaimana mestinya atas semua dan setiap kewajiban-kewajiban DEBITUR
kepada BANK yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan BANK berhak
untuk mengajukan tuntutan-tuntutan hukum baik terhadap PENANGGUNG secara
tersendiri maupun bersama-sama dengan DEBITUR dan segala sesuatu itu
atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.
8.
Suatu pernyataan atau penagihan BANK yang menunjukkan bahwa sesuatu
jumlah sudah harus dibayarkan kepada BANK, akan merupakan bukti sempurna
bahwa jumlah tersebut benar sudah harus dibayarkan kepada BANK, dan
setiap penagihan atau pemberitahuan yang berhubungan dengan
proses-proses hukum dianggap telah disampaikan dengan baik apabila
dikirimkan melalui surat-surat tercatat ke alamat PENANGGUNG yang
tersebut diatas, dan dianggap bahwa surat tersebut diterima oleh
PENANGGUNG dalam jangka waktu pos.
9.
Penanggungan ini berlaku terus, walaupun terjadi perubahan-perubahan
dalam tubuh perusahaan PERSEROAN atau juga perusahaan PENANGGUNG dan
karenanya akan mencakup semua kewajiban-kewajiban yang diperoleh atau
bertambah sesudah dan sebelum perubahan tersebut.
10.
Kecuali ditentukan secara khusus dalam Perjanjian Penanggungan ini maka
setiap istilah dalam Perjanjian Kredit memiliki pengertian yang sama
dan berlaku pula bagi Perjanjian Penanggungan ini.
Sebaliknya
dengan ini BANK menyatakan menyetujui dan menerima baik pernyataan dan
janji-janji PENANGGUNG sebagaimana terurai diatas.
PENANGGUNG BANK
PT. ARTHA MAKMUR PT. BANK JAYA ARTHA
Materai
(…………………………) (…………………………….)
0 komentar:
Posting Komentar